nusabali

'Salah Kelola Dana Desa, Bisa Jadi Pesakitan'

Perbekel Se-Bali Dibriefing Kemendagri Soal Penggunaan Dana Desa

  • www.nusabali.com-salah-kelola-dana-desa-bisa-jadi-pesakitan

Para kepala desa (Perbekel) se-Bali dikumpulkan dalam rapat kerja yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Inna The Grand Bali Beach, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (25/2) pagi.

DENPASAR, NusaBali

Para Perbekel dibriefing khusus untuk memahami aturan penggunaan dana desa. Intinya, Perbekel diingatkan bisa terseret sebagai tersangka jika salah kelola dana desa.

Selain para Perbekel dari 636 desa dinas se-Bali, Rapat Kerja ‘Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa’ di Sanur, Selasa kemarin, juga dihadiri Pimpinan OPD Pemprov Bali terkait. Asisten  III Setda Provinsi Bali I Wayan Suarjana, yang mewakili Gubernur Wayan Koster, memaparkan dalam tahun 2020 ini, ada 636 desa dinas di Bali yang telah dialokasikan dapat dana desa.

Total dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 657,57 miliar atau lebih dari Rp 1 milir per desa. Menurut Suarjana, jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang be-sarannya mencapai Rp 630,18 miliar.

"Dana desa selama ini dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Peningkatan dana desa terbukti telah mampu menurunkan prosentase penduduk miskin di pedesaan," terang Suarjana, yang kemarin didampingi Kepala Dinas Pemberdayaaa Masyarakat, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina.

Suarjana menegaskan, prosentase angka kemiskinan di pedesaan di Bali per September 2019 tercatat 4,86 persen. Angka kemiskinan tersebut jauh di bawah angka kemiskinan tingkat nasional yang mencapai 12,60 persen. "Artinya, dana desa yang disalurkan pusat memiliki dampak signifikan dalam mensejahterakan masyarakat," ujar birokrat asal Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan yang mantan Kadispenda Provinsi Bali dan Sekwan DPRD Bali ini.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengingatkan para Perbekel memang memiliki kekuasaan dalam dalam melaksanakan tugasnya terkait pengelolaan dana desa. Namun, Perbekel tidak boleh lampaui kewenangannya.

"Pikirkan, kewenangan bapak kepala desa saja. Jangan berpikir yang bukan kewenangan bapak. Pikirkan pengelolaan dana desa yang transparan. Sebab, dari tahun ke tahun besaran dana desa terus naik. Ini beban juga," tegas Akmal Malik.

Menurut Akmal Malik, dengan naiknya kucuran dana desa, maka peluang angka penyim-pangannya juga semakin besar. "Saat ini, banyak pihak yang mengawasi dana desa tahun 2020. Segala penyimpangan akan ditindak tegas,” katanya.

“Kejaksaan dan kepolisian kita harapkan ikut bersinergi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Teman-teman Forkompimda juga ikut lakukan pengawasan, supaya para kepala desa jangan sampai menjadi pesakitan," lanjut Akmal Malik.

Penggunaan dana desa, kata Akmal, harus fokus dengan aturan yang ada, sepeti faktor produktif dengan padat karya tunai, tanpa mengurangi kualitas pekerjaan. Dalam melaksanakan tugasnya, para Perbekel juga harus menyesuaikan dengan kondisi keperluan di desanya. "Jangan sampai terjadi penyimpangan,” tandas birokrat asal Sumatra Barat jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Bandung, Jawa Barat tahun 1993 ini.

Akmal sendiri meyakini desa-desa di Bali dapat memanfaatkan dana desa yang di-salurkan untuk tahun 2020 dengan tepat, sehingga kegiatan produktif di desa bisa berjalan baik. "Kami percaya Bali ini memiliki kekuatan yang bagus dalam menata rencana. Kami yakin dana desa di Bali bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.

Akmal sangat berharap dana desa dapat tersalur dengan cepat dan juga padat karya, sehingga sekaligus bisa menjadi semacam imunitas ekonomi untuk mengantisipasi berbagai persoalan ekonomi yang kemungkinan akan melambat sebagai dampak wabah virus Corona di China.

Selain itu, Akmal juga mengharapkan adanya sinergi yang baik antara 636 desa dinas dan 1.493 desa adat di Bali. Dari sinergi dan kolaborasi itu, bisa menjadi benteng pembangunan ekonomi Bali. Apalagi, dengan adanya payung hukum Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, maka Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali diharapkan bisa lebih menyinergikan antara desa adat dan desa dinas. *nat

Komentar