nusabali

Disdikpora Karangasem Perpanjang Kontrak 1.011 TU dan Guru

  • www.nusabali.com-disdikpora-karangasem-perpanjang-kontrak-1011-tu-dan-guru

Sebanyak 1.011 tenaga tata usaha (TU) dan guru kontrak se-Karangasem yang bertugas di SD menandatangani perpanjangan kontrak kerja untuk masa kerja tahun 2020 di aula Sabha Widya Praja Disdikpora Karangasem, Senin (24/2).

AMLAPURA, NusaBali

Mereka membubuhkan tanda tangan di atas surat perjanjian bermaterai Rp 6.000. Penandatanganan tahap pertama dengan mengundang tenaga kontrak dari Kecamatan Kubu dan Kecamatan Rendang. Dari Kecamatan Kubu sebanyak 101 tenaga kontrak TU dan guru, sementara dari Kecamatan Rendang sebanyak 37 tenaga TU dan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika mengaku memperpanjang masa kerja tenaga kontrak TU dan guru setelah melalui evaluasidan penilaian. Setiap tahun kinerja TU dan guru kontrak dievaluasi. Terutama kehadiran di tempat kerja dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Tenaga TU dan guru yang tidak menjalankan tugas-tugasnya bisa ketahuan dari absen dan laporan dari kepala sekolah bersangkutan. Bagi tenaga yang malas, melalaikan tugas, otomatis masa kerjanya diputus. “Namanya juga tenaga kontrak, jika hasil evaluasinya menunjukkan kinerja yang baik maka masa kerjanya diperpanjang,” ungkap Gusti Kartika.

Diakui, selama ini tidak ada laporan kinerja TU dan guru kontrak yang kurang baik. Rata-rata mampu menjalankan tugas dengan bagus sehingga pembelajaran di sekolah masing-masing berjalan optimal. Di Karangasem ada 363 SD yang tersebar di delapan kecamatan. Kecamatan Abang sebanyak 59 SD, Kecamatan Karangasem 70 SD, Kecamatan Bebandem 41 SD, Kecamatan Kubu 51 SD, Kecamatan Manggis 45 SD, Kecamatan Selat 34 SD, Kecamatan Rendang 33 SD, dan Kecamatan Sidemen 30 SD.

Tiap sekolah memiliki tenaga TU dan guru kontrak. Tenaga TU membantu membuat laporan guna meringankan tugas-tugas kepala sekolah. Setiap SD diawasi petugas pengawas di setiap kecamatan. Pengawas itu yang melakukan pembinaan untuk semua guru dan pengelolaan sekolah. Guru kelas I dan kelas II SDN 6 Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Ni Ketut Kertiasih mengaku telah 6 tahun bertugas jadi guru kontrak. Sedangkan guru kelas II SDN 1 Tulamben Ni Putu Veri Suliantari mengaku bertugas sejak tahun 2017. “Walau jadi guru kontrak tetap optimal menjalankan tugas, mendidik siswa dan melaporkan kegiatan secara administrasi,” jelas Veri Suliantari. *k16

Komentar