nusabali

Korban Pertama Dicabuli di Ruang Kepala Sekolah Saat Masih Kelas VI SD

Oknum Guru Cabuli Murid Selama 4 Tahun

  • www.nusabali.com-korban-pertama-dicabuli-di-ruang-kepala-sekolah-saat-masih-kelas-vi-sd

Oknum guru SD di Kecamatan Kuta Utara, Badung berinisial IWS, 43, yang ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswinya selama 4 tahun, telah mengakui perbuatannya.

MANGUPURA, NusaBali

Oknum guru yang tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini mengaku selama 4 tahun mencabuli mantan siswinya sejak Kelas VI SD hingga Kelas X SMA. Selama 4 tahun itu, tak terhitung sudah berapa kali dia mencabuli korban IAM, 16.

Sumber NusaBali di kepolisian menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum guru cabul berinisial IWS yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pertama kali mencabuli korban IAM, Juli 2016 silam. Saat itu, korban IAM yang baru berusia 12 tahun dan masih Kelas VI SD, dicabuli tersangka IWS di ruangan kepala sekolah.

Sukses dengan aksi pertamanya, oknum guru cabul berinisial IWS yang sudah punya istri dan anak jadi ketagihan. Selanjutnya, tersangka IWS menyetubuhi korban di dalam ruangan les privat miliknya di kawasan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

Menurut sumber tersebut, perbuatan bejatnya itu terus berlanjut selama 4 tahun hingga korban duduk di Kelas X SMA. Selama itu pula, tersangka IWS menyetubuhi korban di berbagai tempat. Selain di rumah sang oknum guru cabul di kawasan Desa Dalung, korban IAM juga disetubuhi di beberapa tempat penginapan kawasan Kecamatan Kuta Utara. “Korban dijadikan sebagai budak seks-nya,” ungkap sumber NusaBali, Minggu (23/2).

Terakhir, oknum guru cabul ini setebuhi korban IAM, 11 Januari 2020 lalu. Setelah 4 tahun menjadikan bekas muridnya sebagai budak seks, aksi bejat IWS akhirnya terbongkar. Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah korban IAM bercerita kepada guru Pramuka di SMA tempatnya sekolah saat ini.

Dalam curhatnya kepada guru Pramuka, korban IAM mengaku telah disetubuhi mantan gurunya di SD selama 4 tahun. Mendapat pengakuan korban, guru Pramuka di SMA ini pun melapor kepada orangtua korban.

Begitu mendapat laporan, ayah korban langsung menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada putrinya. “Kepada sang ayah, korban terus terang mengakui dirinya sudah 4 tahun terakhir sering berhubungan badan dengan tersangka IWS,” ungkap Iptu Oka Bawa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.

Tak terima putrinya disetubuhi sang oknum guru cabul, ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Badung, Sabtu (22/2). Begitu menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, langsung memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung untuk segera menindaklanjuti dan mengejar sang oknum guru cabul. Hari itu juga, tersangka IWS ditangkap Tim yang dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Badung, Ipda Komang Juniawan, di rumahnya kawasan Desa Dalung.

Tersangka IWS langsung dibawa ke Mapolres Badung di Desa/Kecamatan Mengwi untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik kepolisian, oknum guru cabul berstatus PNS ini mengaku telah menyetubuhi korban IAM selama 4 tahun sejak Juli 2016 sampai 11 Januari 2020.

“Tersangka IWS mengaku tak terhitung sudah berapa kali setubuhi korban selama  4 tahun itu. Dia mengaku menyukai korban dan menjadikan korbannya sebagai pacar,” papar Iptu Oka Bawa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum guru cabul ini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka IWS saat ini ditahan di Rutan Polres Badung.

Menurut Iptu Oka Bawa, pihaknya telah memeriksa 5 saksi dalam kasus dugaan pencabulan murid oleh oknum guru berinisial IWS ini. Termasuk di antara mereka adalah istri tersangka IWS. Sang istri diperiksa untuk mengetahui hubungan suami-istri dari keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap istri tersangka IWS pernah menganiaya korban IAM, karena dinilai merebut suaminya. “Untuk masalah istri tersangka menganiaya korban, sabar dulu-lah, nanti akan disampaikan detail setelah pemeriksaan semuanya selesai,” pinta mantan KBO Intel Polres Badung ini. *pol

Komentar