nusabali

Mantan Kades Ditangkap karena Penggandaan Uang

Setor Rp 125 Juta, Korban Diimingi Dapat Rezeki Rp 20 Miliar

  • www.nusabali.com-mantan-kades-ditangkap-karena-penggandaan-uang

Salah satu dari dua tersangka kasus dugaan penggandaan uang yang ditangkap polisi saat beraksi di Banjar/Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Gianyar, Kamis (13/2) sore, merupakan mantan kepala desa.

GIANYAR, NusaBali

Dia adalah Anwar, 60, asal Dusun Kranjan II RT 06 RW 03 Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.  Hal ini terungkap saat rilis perkara di Mapolsek Payangan, Gianyar, Jumat (21/2). Dalam rilis perkara kemarin, tersangka Anwar dihadirkan bersama rekannya, Jumaari, 57, asal Dusun Kranjan, Desa Kelungkung, Kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur berikut sejumlah barang bukti, seperti uang tunai senilai Rp 125 juta, detergen bubuk, susu bubuk, dua amplop coklat, dan sebiah tas hitam.

Tersangka Anwar mengaku nekat melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang, karena butuh duit banyak untuk kembalikan modal. Masalahnya, Anwar rugi banyak saat mencalonkan diri sebagai kepala desa di kampungnya di Jembar. Tidak disebutkan, kapan pemilihan kepala desa dilakukan. Yang jelas, saat itu Anwar maju tarung sebagai calon incumbent.

“Saya sudah pernah menjabat, nyalon lagi, tapi gagal. Saya habis miliaran rupiah. Makanya, pas ada yang nelepon ingin menggandakan uang, saya langsung ke Bali,” cerita Anwar, yang sebelumnya ditangkap saat ritual menggandakan uang bersama tersangka Jumaari di rumah seorang warga di Banjar/Desa Bresala, Kecamatan Payangan, 13 Februari 2020 sore pukul 15.00 Wita.

Sementara, Kapolsek Payangan AKP Gede Sudyatmaja menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang menyeret tersangka Anwar dan Jumaari ini bermula dari informasi adanya peredaran uang palsu di kawasan Desa Bresela, 13 Februari 2020 lalu. “Nah, saat info awal itu langsung kita telusuri, ternyata yang ada adalah ritual penggandaan uang,” jelas AKP Sudyatmaja, yang saat rilis perkara kemarin didampingi didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata.

Menurut AKP Sudyatmaja, polisi kemudian menyanggongi ritual penggandaan uang tersebut di rumah korban I Wayan Andika, 29, di Banjar/Desa Bresela, hingga kedua tersangka diamankan berikut uang tunai Rp 125 juta. “Tersangka melakukan suatu kegiatan seperti ritual. Uang korban dimasukan ke amplop besar, sementara ada satu amplop yang serupa berisi detergen bubuk. Nantinya, amplop itu diberikan mantra doa dan jimat,” katanya.

Setelah memberi jampi-jampi, tersangka Anwar yang mengaku sebagai ustadz me-ngatakan bahwa uang korban sebesar Rp 125 juta dalam amplop coklat akan disetorkan ke bank berikut jimatnya. Konon, jimat itulah yang akan menarik uang bank ke rumah korban. Korban diimning-imingi akan mendapatkan uang Rp 20 miliar dari 125 juta yang digandakannya.

Di rumah korban Wayan Andika, tersangka meninggalkan amplop berisi detergen bubuk. Untungnya, uang korban sebesar Rp 125 juta berhasil diamankan polisi, sebelum dibawa kabur oleh kedua tersangka. “Kita langsung gerebeg dua tersangka sama seorang saksi dan korban. Saat digerebek, posisi mereka masih dalam keadaan duduk bersama,” terang AKP Sudyatmaja.

Menurut AKP Sudyatmaja, saat ritual penggandaan uang di rumahnya bersama kedua tersangka, korban Wayan Andika dalam kondisi sadar, tidak ada terhipnotis. “Korban tergiur melakukan penggandaan uang, karena memang lagi perlu duit untuk biaya berobat orangtuanya. Tapi mirisnya, uang Rp 125 juta yang rencananya akan digandakan itu merupakan uang pinjaman,” katanya embari menyebut tersangka Anwar dan Jumaari dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bagaimana ceritanya, korban sampai terjerumus ritual penggandaan uang? Menurut AKP Sudyatmaja, pertemuan korban dengan kedua tersangka terjadi melalui seorang temannya asal Kintamani, Bangli, I Putu Mangut. Kepada Putu Mangut, korban Wayan Andika mengutarakan keluh kesahnya yang perlu uang untuk bayar utang dan biaya berobat orangtuanya.

Kemudian, Putu Mangut menceritakan soal dua tersangka yang disebut sebagai ustadz dan tuan guru asal Lombok, NTB yang bisa menggandakan uang. “Teman korban (Putu Mangut) saat ini masih berstatus saksi. Dia awalnya nyaris sebagai korban. Beruntung, uangnya cuma Rp 45 juta ditolak oleh tersangka, yang menginginkan nominal lebih besar,” jelas AKP Sudyatmaja. *nvi

Komentar