nusabali

Gubernur Koster Kembali Titip RUU Provinsi Bali

Baleg DPR RI Sosialiasi Program Legislasi Nasional 2020 di Unud

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-kembali-titip-ruu-provinsi-bali

Gubernur Bali Wayan Koster memanfaatkan setiap celah kesemptan untuk memuluskan perjuangan RUU Provinsi Bali agar secepatnya dibahas di DPR RI.

DENPASAR, NusaBali

Saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkunjung ke Gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (17/2) siang, Gubernur Koster kembali titipkan RUU Provinsi Bali supaya secepatnya dibahas DPR RI.

Baleg DPR RI datang ke Gedung Rektorat Unud di Jimbaran dalam rangka sosialiasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. Rombongan DPR RI dipimpin Ketua Tim Kunker Baleg, Ibnu Multazam. Kegiatan sosialisasi Prolegnas 2020 tersebut dihadiri para Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi se-Bali, OPD Pemprov Bali terkait, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, hingga perwakilan Badan Eksekutuf Mahasiswa (BEM) Fakultas lingkup UNUD.

Dalam acara sosialiasi tersebut, Gubernur Koster lebih dulu merekatkan suasana dengan menyampaikan dirinya pernah tiga periode duduk di DPR RI Dapil Bali dan kini selaku Gubernur Bali mengawal perjuangan RUU Provinsi Bali---yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.

Menurut Gubernur Koster, RUU Provinsi Bali diajukan karena karena UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak relevan lagi. Masalahnya, UU Nomor 64 Tahun 1958 masih menggunakan konsideran UUD Sementara 1950 di mana saat itu bentuk negara adalah Republik Indonesia Serikat.

"Kami dari Bali titip RUU Provinsi Bali ini kepada Baleg DPR RI. Sebab, saat ini Bali masih menggunakan UUD Sementara 1950 yang bertentangan dengan konstitusi. Kita sudah dalam bentuk NKRI, dengan UUD 1945," tandas Koster.

Koster menyebutkan, RUU Provinsi Bali kini masuk dalam daftar ‘kumulatif terbuka’. Artinya, RUU Provinsi Bali bisa dibahas kapan saja oleh DPR RI. "RUU Provinsi Bali ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Kami akan terus mengawalnya," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini.

Dalam kesempatan itu, Koster juga membeberkan Bali yang wilayahnya kecil, dengan jumlah penduduk 4,2 juta jiwa. Dalam kepemimpinannya dengan mengusung visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, dicanangkan beberapa bidang prioritas pembangunan. Termasuk getol menata ulang pondasi pembangunan Bali melalui langkah yang fundamental dan komprehensif.

Koster memaparkan, belakangan Bali mengalami perubahan drastis, penurunan kualitas di berbagai bidang, sehingga harus ditata ulang agar taksu dan auranya tetap kuat. “Ini penting untuk menjaga citra dan kualitas Bali sebagai destinasi dunia, dengan salah satu prioritasnya adalah pembagunan di bidang lingkungan,” ujar mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Disebutkan, kebijakan yang diambil seperti Pergub Bali tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, sudah terhitung berhasil. “Kita sudah bisa zero plastik di hotel, supermarket, dan tempat wisata. Lima duta besar negara sahabat datang dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Mereka menyatakan ingin meniru Bali,” terang Koster.

Pada bagian lain, Koster juga menyebut jumlah wisatawan ke Bali mencapai 6,3 juta orang dalam setahun dan itu setara dengan devisa Rp 100 triliun. Namun, hingga saat ini kontribusinya untuk Bali belum ada. Meski demikian, Bali tetap berupaya meningkatkan pariwisata yang bernapaskan adat dan budaya Bali.

Terkait isu virus Corona, Koster memastikan Bali masih aman. Sejauh ini, tidak ada goncangan sektor pariwisata, tak seperti yang diisukan dan terlihat di medsos. “Bahkan, kunjungan wisatawan cenderung meningkat dengan menyasar turis Eropa, Amerika, dan belahan dunia lainnya, kecuali China yang sekarang sedang ditutup penerbangannya,” beber Koster.

Sementara itu, Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI, Ibnu Multazam, mengatakan Gubernur Koster sudah berpengalaman di Senayan. Itu artinya Koster tahu betul seluk beluk perjuangan sebuah Undang-undang. Multazam pun memastikan RUU Provinsi Bali akan dibahas DPR RI.

"RUU Provinsi Bali ini sudah menjadi agenda kami. Masyarakat Bali kami harap bisa memberikan masukan. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan di sini," ujar politisi muda PKB berusia 43 tahun asal Jawa Timur ini.

Ibnu Multazam menyebutkan, ada 248 RUU yang antre untuk dibahas DPR RI. Masing-masing RUU tersebut sudah punya slot priroritas. Menurut Multazam, tidak ada patgulipat. Sebab, masing-masing komisi di DPR RI memutuskan mana yang prioritas. Ditambah lagi usulan dari pemerintah dan DPD RI. "Lalu, RUU tersebut dievaluasi untuk dilakukan pembahasan," katanya.

Khusus RUU Provinsi Bali, kata Multazam, tidak masuk Prolegnas karena bukan Otsus seperti Provinsi Papua. Namun, RUU Provinsi Bali ini adalah memperkuat regulasi yang lama. "Jadi, RUU Provinsi Bali bisa dibahas segera. Untuk itu, harus lebih banyak sosialiasi di masyarakat," tegas Multazam.  *nat

Komentar