nusabali

Dewan Tabanan Dorong Daerah Bisa Adakan Blangko e-KTP

  • www.nusabali.com-dewan-tabanan-dorong-daerah-bisa-adakan-blangko-e-ktp

Blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari pusat selalu terbatas pendistribusiannya. Dimana di Tabanan sebanyak 15.923 warga masih memegang surat keterangan (Suket).

TABANAN, NusaBali

Terkait masalah itu Komisi I DPRD Tabanan mendorong daerah bisa mengadakan blangko e-KTP. Daerah memungkinkan mencetak blangko e-KTP sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi berharap agar pengadaan blangko KTP dihibahkan dari pusat ke daerah, sehingga perekaman data kependudukan bisa tertib.

Bahkan juga mendorong adanya sosialisasi dari sekolah-sekolah yakni ke seluruh siswa agar melakukan perekaman KTP, dan wajib umur 17 tahun siswa mempunyai KTP agar tidak ada loading data pada data kependudukan. “Kami dari Komisi I mendorong adanya kerjasama/MoU dari daerah dan pusat dalam pengadaan atau pencetakan kepingan (blangko) KTP,” kata Eka Nurcahyadi, Jumat (14/2).

Dikatakannya, permasalahan blangko selalu terbatas itu ditemui setelah pihaknya melakukan sidak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan pada Kamis (13/2). Terungkap berbagai permasalahan salah satunya kekurangan blangko sehingga banyak warga masih memegang Suket.

“Kami juga akan mengawal perencanaan anggaran terhadap  penganggaran kepingan (blangko) KTP di Disdukcapil agar ke depannya pelaksanaan terhadap pelayanan administrasi kependudukan bisa valid dan tertib,” ucapnya.  

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengatakan segala permasalahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah disampaikan kepada dewan saat kunjungan pada Kamis (13/2) siang. “Selain permasalahan keterbatasan keping (blangko) KTP dari pusat, juga disampaikan sarana prasarana gedung, tempat parkir, dan alat cetak administrasi kependudukan yang harus diperbaharui,” ujarnya.

Dan yang utama, menurut Rai Dwipayana, adalah keterbatasan pasokan blangko e–KTP dari pusat. Pihaknya berharap dewan bisa membantu mengawal agar pemerintah daerah dan pusat bekerjasama dalam pengadaan atau pencetakan keping (blangko) sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019.

“Daerah tidak dimungkinkan untuk mencetak sendiri blangko atau kepingan KTP. Yang bisa dilakukan adalah kerja sama antara pemerintah daerah dengan Dirjendukcapil, sehingga data kependudukan bisa tertib dan kekurangan kepingan KTP di daerah bisa terpenuhi,” tuturnya. *des

Komentar