nusabali

Lolos Passing Grade Masih Dirangking Lagi

  • www.nusabali.com-lolos-passing-grade-masih-dirangking-lagi

Kuota jumlah peserta yang berhak ke tahap tes SKB, dalam satu formasi maksimal 3 orang atau satu formasi dikalikan 3.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 341 orang dari 6.621 pelamar formasi CPNS tahun 2019, di lingkup Pemkab Buleleng  dipastikan gugur karena tidak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang merasa memenuhi nilai passing grade pada SKD, belum tentu lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), karena nilai peserta yang berhak ke SKD akan dirangking lagi.

Pelaksanaan SKD untuk CPNS lingkup Pemkab Buleleng, telah berlangsung selama tiga hari sejak Senin (10/2/2020) sampai Rabu (12/2/2020). Hingga hari terakhir Rabu lalu, jumlah pelamar yang mengikuti SKD sebanyak 6.307 peserta. Itu berarti ada sebanyak 341 pelamar tidak datang dalam SKD. Mereka ini langsung dinyatakan gugur. “Kami tidak perlu mencari tahu alasan ketidakhadirannya. Kalau tidak ikut SKD, berarti tidak ikut CPNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa yang dikonfirmasi Kamis (13/2/2020).

Masih kata Wisnawa, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah peserta yang memenuhi nilai passing grade. Namun, pihaknya yakin masing-masing peserta sudah mengetahui nilainya memenuhi passing grade atau tidak. “Kami baru selesai merekap peserta yang hadir dan tidak hadir saja, jadi belum sempat mendata jumlah peserta yang memenui passing grade. Tetapi masing-masing peserta saya rasa sudah mengetahui nilainya, apakah sudah memenuhi passing grade atau tidak,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan mereka yang memenuhi nilai passing grade belum dapat dipastikan lolos ke tahap seleksi berikutnya yakni SKB. Karena, nilai passing grade masing-masing peserta akan dirangking, untuk menentukan peserta yang berhak ke SKB. Pengumuman peserta yang lolos dan berhak ketahap SKD dijadwalkan pada Maret 2020 nanti.  “Tidak semua yang lolos passing grade  bisa mengikuti SKB. Nantinya ada pemeringkatan lagi,” katanya.

Sekda Puspaka menjelaskan, setelah SKD berlangsung, panitia akan mengevaluasi peserta yang nilainya memenuhi passing grade. Evaluasi ini guna memeringkatkan nilai peserta yang memenuhi passing grade, terhadap jumlah peserta yang melebihi kuota dalam satu formasi. Karena jumlah peserta yang berhak ke SKB dalam satu formasi maksimal 3 orang atau satu formasi dikalikan 3.

Dicontohkan, dalam satu formasi dicari 5 orang, maka peserta yang berhak ke tahap SKB sebanyak 15 orang. “Jika yang memenuhi passing grade sebanyak 40 orang, ini yang dilakukan pemeringkatan sehingga peringkat nilai tertinggi 1sampai15 orang yang lolos ke SKB,” papar Sekda Puspaka.

Masih kata Sekda Puspaka, mekanisme seleksi CPNS kali ini benar-benar transparan. Itu dibuktikan dengan diketahuinya nilai SKD apakah lulus passing grade atau tidak, tepat setelah tes. Dengan hasil yang sudah diketahui secara langsung, peserta bisa mengkalkulasikan bagaimana nasib mereka selanjutnya. Panitia pun memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemeringkatan sehingga didapatkan peserta yang lolos ke SKB. *k19

Komentar