nusabali

Operasi Antik 2020, Polresta Ungkap 18 Kasus Narkoba

  • www.nusabali.com-operasi-antik-2020-polresta-ungkap-18-kasus-narkoba

Selama Operasi Antik Agung 2020 Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus.

DENPASAR, NusaBali

Dari 18 kasus yang terungkap dalam operasi yang berlangsung 16 hari (22 Januari sampai 6 Februari) itu mengamankan 20 tersangka, 5 orang tersangka sebagai bandar dan kurir narkoba. Sedangkan 15 lainnya adalah pengguna.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Wayan Jiartana dalam rilis yang digelar di Mapolresta Denpasar, Senin (10/2) mengungkapkan dalam operasi ini ada 5 Target Operasi (TO). Dari 5 TO itu semuanya terungkap. Selain itu ada 18 kasus lainnya non TO yang berhasil diungkap bersamaan dalam operasi tersebut.

Dari 5 TO salah satunya adalah Iurii Chernov, 31. Tersangka ini diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Jaba Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Kompleks Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (22/1) pukul 13.00 Wita. Pada saat itu polisi juga meringkus seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya bernama Mishel Kvara Tskheliya, 27.

Dari tangan pasutri ini polisi mengamankan barang bukti berupa 700 gram ganja kering. Ganja kering itu merupakan hasil panen yang ditanamnya sendiri secara hidroponik di dalam rumahnya. "Pengungkapan kasus dari WNA Rusia ini merupakan yang terbesar. Selain daun ganja kami juga menyita 106 batang ganja kering. Sementara teman perempuannya ditangkap di luar TO," tutur AKBP Jiartana.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu 125,7 gram, ekstasi 101     butir, ganja1.045 gram, dan beberapa botol minuman tak berizin. Peredaran narkotika paling banyak di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Badung dan Kecamatan Kuta, Badung. "Ada satu orang tersangka kategori pemakai yang merupakan residivis," tuturnya.

Para tersangka ini terlibat narkoba karena beberapa faktor, yakni bagian dari sindikat, faktor ekonomi, dan karena kecanduan. "Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 8 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. Selain itu pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar," tandasnya. *pol

Komentar