nusabali

Penganiaya Balita hingga Patah Tulang Diadili

  • www.nusabali.com-penganiaya-balita-hingga-patah-tulang-diadili

"Karena emosi dengan tangisan korban, terdakwa lalu berdiri dan menginjak paha anak korban dengan kaki kanan tanpa alas kaki sehingga korban terdiam dan tertidur di kasur,"

DENPASAR, NusaBali

Aksi penganiyaan balita berusia 2 tahun yang dilakukan Ari Juniawan alias Ari, 22, mulai disidangkan di PN Denpasar pada Senin (10/2). Dalam dakwaan diungkap bagaimana terdakwa dengan sadis menyiksa anak kekasihnya hingga mengalami patah tulang paha.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Arisuparmi di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan dakwaan untuk terdakwa Ari. Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa ini berawal pada Kamis 12 November sekitar pukul 22.00 Wita, saat korban, KMW, yang tinggal bersama neneknya, HS,  di seputaran jalan Gunung Seraya, Denpasar, dijemput oleh ibu kandungnya, KDR, untuk diajak jalan-jalan.

Lalu, saksi KDR bersama saksi MPH kemudian mengajak anak korban pergi ke tempat kos yang ditempatinya di seputararan Jalan Teuku Umar. Setiba di kos tersebut, saksi MPH bersama anak korban masuk ke  dalam kamar. Disitu ternyata sudah ada terdakwa.

Namun, terdakwa segera keluar dari kamar dan duduk di depan teras kamar kerena anak korban takut setiap kali melihat wajah terdakwa.

Tak berapa lama kemudian, saksi MPH bersama anak korban tertidur lalu saksi KDR membangunkan saksi MPH untuk diantar pulang ke rumah ibunya saksi HS. Sedangkan anak korban dibiarkan tidur karena akan diajak jalan-jalan keesokan harinya dan menyuruh terdakwa untuk menjaga anak korban.

Tak berselang lama sejak saksi KDR mengantar saksi MPH, anak korban terbangun dan langsung menangis mencari ibunya. Terdakwa kemudia berusaha menenangkan anak korban dengan mengendongnya. Namun anak korban tetap menangis dan berontak karena takut kepada terdakwa.

"Agar anak korban tidak berontak, terdakwa mencengkaram leher anak korban dan meletakannya diatas kasur sembari diberikan dot berisi susu," beber Jaksa Ari.

Tindakan keji terdakwa kemudian berlanjut. Terdakwa menganiaya anak korban  dengan memukul punggung dengan keras sebanyak tiga kali, dan dibagian kepala sebanyak tiga kali. Anak korban pun tambah menangis dengan keras. "Lalu karena emosi terdakwa lalu berdiri dan menginjak paha anak korban dengan kaki kanan tanpa alas kaki sehingga anak korban terdiam dan tertidur di kasur," ungkap Jaksa Ari.

Selanjutkan saksi KDR datang dan melihat anaknya tidur berselimutkan kain. Lalu dia menanyakan ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada. Kemudian datang saksi HS bersama saksi MPH untuk menjemput anak korban. Ketika digendong oleh neneknya, anak korban berteriak kesakitan. Terlihat kaki kanan anak korban bengkak. Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil visum et repertum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam. Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang.

Atas perbuatannya, terdakwa Ari yang tinggal di Jalan Teuku Umar, Gang Rembingin, No.4 Denpasar didakwa dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Terdakwa menempatkan, membiarkan, melalukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” pungkas JPU. *rez

Komentar