nusabali

Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Rambah Buleleng

  • www.nusabali.com-pengedar-narkoba-lintas-provinsi-rambah-buleleng

Pergerakan mereka terdeteksi Satnarkoba Polres Buleleng masuk dalam jaringan edar di wilayah kota Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali

Tiga pengedar narkoba jenis sabhu-sabhu yang berasal dari luar provinsi dijuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng saat akan bertransaksi di Buleleng. Mereka tertangkap tangan membawa barang bukti sebanyak 7 paket sabhu-sabhu dengan total 16 gram saat disanggong di wilayah Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng Sabtu (19/1/2020) pukul 20.15 Wita lalu.

Mereka di antaranya Edy Syahputra Siregar alias Edy, 30, asal Kelurahan Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, Mahrudin alias Udin, 34, asal Kelurahan Kranji, kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Moerdiono alias Dion, 38, beralamat di Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar. Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (6/2/2020) kemarin mengatakan ketiganya memang sudah masuk target operasi.  

Pergerakan mereka terdeteksi Satnarkoba Polres Buleleng masuk dalam jaringan edar di wilayah kota Singaraja dan akan bertransaksi. Saat itu juga ketiganya yang berangkat dari Denpasar menggunakan kendaraan roda empat Toyota Vios DK 382 AT, langsung disanggong di sebuah minimarket di wilayah Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. “Pelaku ketiganya dari luar Buleleng satu dari Denpasar dua lainnya lintas provinsi, sedang kami dalami, pengakuannya mereka memang baru masuk ke Buleleng, kalau di Denpasar kemungkinan sudah lama,” jelas AKP I Made Derawi.

Saat dilakukan penggeledahan badan, timnya menemukan total tujuh paket sabhu-sabhu yang dibawa ketiga pelaku dengan total 16,1 gram. Rencananya barang terlarang itu memang akan diedarkan di Buleleng. Satresnarkoba Polres Buleleng pun saat ini sedang mengembangkan darimana asal barang dan kepada siapa barang itu ditujukan. Selain mengamankan tiga orang pengedar selama sebulan terakhir dalam pelaksanaan Operasi Antik yang dimulai sejak tanggal 22 Januari hingga 2 Februari lalu, Satnarkoba juga mengamankan tujuh orang penyalahguna narkoba lainnya dari enam laporan polisi.

Namun rata-rata dari hasil penyelidikan pelaku hanya sebagai pengguna. Meski demikian pendalaman tetap akan dilakukan terhadap seluruh pelaku penyalahguna yang berhasil diamankan. Sejauh ini dari total sepuluh orang pelaku penyalahguna baik pemakai dan pengedar narkoba, potensi peredaran di wilayah Buleleng pun terpetakan masih sangat rawan. Terutama di wilayah Kecamatan Buleleng, Banjar dan wilayah timur Buleleng. Sehingga Polres Buleleng pun berharap seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam penindakan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, dalam rilis kasus narkoba sebulan terakhir menegaskan dalam penanganan kasus narkoba termasuk premanisme tidak ada toleransi. Tertangkapnya sepuluh pelaku penyalahguna narkoba ini juga akan dipetakan jaringan mereka masing-masing, untuk terus berupaya memberantas peredaran sampai akar-akarnya. Namun sejauh ini pasokan barang yang mereka bawa rata-rata memang berasal dari luar Buleleng dengan sistem jaringan terputus yang menjadi kendala pengungkapan bandar narkobanya. “Kami tetap berupaya memapping jaringan yang ada di wilayah hukum, kita cari pemasok penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Kecenderungan mereka memang ambil di Denpasar dan diputar di Buleleng,” ungkap Kapolres Sinar Subawa.

Sementara itu bagi ketiga pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tujuh orang penyalahguna lainnya dikenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.*k23

Komentar