nusabali

Tiga Bulan Bolos, 1 PNS Kelurahan Kaliuntu Dipecat

  • www.nusabali.com-tiga-bulan-bolos-1-pns-kelurahan-kaliuntu-dipecat

Disinyalir persoalan keluarga, seorang PNS tidak ngantor sampai tiga bulan. Tapi hak pensiun tetap akan diberikan.

SINGARAJA, NusaBali

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, terpaksa dipecat karena melalaikan tugas. Sanksi pemecatan tersebut diambil dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Kabupaten Buleleng, Kamis (6/2/2020) yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng.      Sidang Bapek dipimpim Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka selaku Ketua Bapek, dihadiri Asisten Administrasi Umum, Gede Suyasa, Kepala Inspektorat Putu Yasa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa.

Sidang Bapek digelar terhadap tujuh PNS yang melanggar displin dan kode etik. Rinciannya, empat orang karena melakukan perceraian, satu orang karena melakukan indisipliner, dan dua orang karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Namun dalam sidang kemarin, tidak ada satu pun dari ke tujuh PNS tersebut hadir, karena memang tidak dihadirkan oleh Bapek.

Satu orang yang dijatuhkan sanksi pemecatan bernama Dewa Nyoman Suadnyana, yang bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Dewa Suadnyana, sudah lebih dari tiga bulan tidak ngantor tanpa pemberitahuan yang jelas. Konon, yang bersangkutan tidak pernah ngantor karena ada persoalan keluarga di rumahnya.

Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka usai sidang menjelaskan, sanksi pemecatan itu dijatuhkan karena PNS bersangkutan malas ngantor dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai seorang PNS. Atas sanksi pemecatan tersebut, yang bersangkutan hanya mendapatkan uang pensiun.

“Itulah sanksi, tidak boleh lagi melanjutkan karena menjadi preseden yang buruk manakala seorang PNS tidak disiplin akan diikuti yang lain. Maka kita jatuhkan sanksi stop menjadi PNS dengan tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Sementara, dua PNS yang mendapatkan sanksi etik masing-masing Ida Komang Riatmaja yang menjabat  Kepala SDN 3 Bubunan, Kecamatan Seririt, dan Nyoman Sudiarining seorang staf pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keduanya mendapatkan sanksi etik karena melakukan pelanggaran membuang sampah tidak pada tempatnya. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Yustisi dan telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sekda Dewa Puspaka mengatakan, keduanya harus menjadi pahlawan sampah ke depannya dan menjadi contoh bahwa jika seorang PNS melanggar Perda Sampah, maka akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Sanksi sudah dijatuhkan tipiring, sekarang ada sanksi etik kita berikan sanksi moral kepada keduanya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan berkewajiban menanamkan nilai-nilai penganan sampah yang baik,” tegasnya. *k19

Komentar