nusabali

Hari Ini, Giliran Pelamar Denpasar

Seleksi CPNS Berlanjut

  • www.nusabali.com-hari-ini-giliran-pelamar-denpasar

Setelah SKD Kota Denpasar yang diikuti 10.154 peserta, seleksi berlanjut peserta dari Kabupaten Buleleng, pada 10-13 Februari 2020.

DENPASAR, NusaBali

Setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS Provinsi Bali terlaksana, kini giliran pelamar CPNS Kota Denpasar mengikuti tes SKD yang akan dimulai Selasa (4/2).

Guna memastikan persiapan telah dilaksanakan dengan maksimal, Pemerintah Kota Denpasar melalui BKPSDM didampingi OPD terkait melakukan pengecekan persiapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kota Denpasar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Senin (3/2).

Pelaksanaan SKD ini sedianya akan berlangsung hingga Minggu (9/2) mendatang. Adapun peserta yang akan mengikuti SKD ini sebanyak 10.154 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, hari pertama dan kedua terbagi masing-masing lima sesi dan hari ketiga sampai hari keenam terbagi dalam empat sesi. "Masing-masing sesi diikuti 400 orang sehingga hari pertama dan kedua diikuti masing-masing 2.000 peserta," kata Sudiana.

Peserta SKD dilarang membawa tas ransel, air mineral kemasan, jam tangan, perhiasan, jimat, handphone, hingga ikat pinggang. Selain itu peserta juga wajib mencetak Kartu Ujian yang diunduh melalui SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta seleksi. Adapun seragam saat mengikuti ujian yakni hitam putih, dimana untuk pria menggunakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel hitam. Sedangkan wanita menggunakan kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab warna hitam bagi yang menggunakan, serta sepatu  pantofel hitam, dokumen yang wajib dibawa peserta yakni Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS asli dan sudah terpotong simetris, serta e-KTP asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil yang telah berisi foto.

“Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.” jelasnya.

Komang Lestari menambahkan setiap peserta mendapatkan waktu 1,5 jam untuk menjawab 100 soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). "Kami harapkan setiap peserta benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes ini. Tes ini benar-benar ditentukan oleh kemampuan sendiri," imbuhnya.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Untuk formasi umum, nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 271. Sedangkan untuk formasi khusus disabilitas  nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 70 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 260. Dan untuk formasi cumlaude nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 85 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 276.

Untuk diketahui, pelamar CPNS di Kota Denpasar total sebanyak 11.629 orang. Dari pengumuman hasil verifikasi, diketahui sebanyak 1.631 pelamar tak lulus seleksi administrasi. Adapun formasi CPNS Kota Denpasar sebanyak 364 yang terdiri atas 43 formasi tenaga kesehatan, 117 formasi tenaga teknis dan 204 formasi tenaga pendidikan. *mis

Komentar