nusabali

8 Pelamar CPNS Denpasar yang Lolos Seleksi Administrasi Pilih Tak Ikut SKD

  • www.nusabali.com-8-pelamar-cpns-denpasar-yang-lolos-seleksi-administrasi-pilih-tak-ikut-skd

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar CPNS Kota Denpasar akan digelar pada 4 - 9 Februari 2020 di Gedung BPSDM Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Dari 10.154 pelamar yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 10.146 orang mengikuti SKD. Sementara 8 pelamar tak ikut dikarenakan mereka merupakan pelamar P1/TL atau yang saat pendaftaran menggunakan pilihan tak ikut SKD dan memilih menggunakan nilai SKD pada saat melamar CPNS tahun 2018 lalu. Walaupun demikian, sebenarnya, pelamar yang lolos dari jalur P1/TL ini sebanyak 103 pelamar, namun 95 orang lainnya memilih ikut SKD.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Selasa (28/1), mengatakan, bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. "Sementara pelamar P1/TL yang ikut SKD, apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019. Sedangkan apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018," kata Lestari.

Namun jika pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, namun  tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur. Dari pengumuman hasil verifikasi CPNS Kota Denpasar diketahui sebanyak 1.631 pelamar yang tak lulus seleksi administrasi.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Selasa (28/1) mengatakan, untuk seleksi CPNS di Kota Denpasar akan dilaksanakan selama enam hari.  Hari pertama dan kedua terbagi masing-masing lima sesi dan hari ketiga sampai hari keenam terbagi dalam empat sesi. "Masing-masing sesi diikuti 400 orang sehingga hari pertama dan kedua diikuti masing-masing 2.000 peserta," kata Sudiana.

Lebih lanjut Sudiana menambahkan, setiap peserta mendapatkan waktu 1,5 jam untuk menjawab 100 soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). "Kami harapkan setiap peserta benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes ini. Tes ini benar-benar ditentukan oleh kemampuan sendiri," imbuhnya.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Untuk formasi umum, nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 271. Sedangkan untuk formasi khusus disabilitas nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 70 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 260. Dan untuk formasi cumlaude nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 85 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 276. *mis

Komentar