nusabali

BPN Selesaikan 24 Bidang Bermasalah di Akte Jual Beli

Ganti Rugi Lahan Shorcut Titik 7-8 dan Titik 9-10

  • www.nusabali.com-bpn-selesaikan-24-bidang-bermasalah-di-akte-jual-beli

Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng telah mengantongi petunjuk menyelesaikan 24 bidang lahan yang sempat bermasalah dalam pengadaan lahan proyek shortcut titik 7-8 dan titik 9-10, ruas jalan Denpasar - Singaraja via Bedugul, Tabanan.

SINGARAJA, NusaBali

Penyelesainya dengan meminta pembeli dan penjual masing-masing membuat surat pernyataan perpindahan hak kepemilikan.

Sedangkan pajak PPh (pajak pengasilan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang timbul dalam transaksi jual beli tersebut menjadi pajak terhutang. “Kami sudah mendapatkan petunjuk dari Kanwil, penyelesaiannya cukup dengan buat surat pernyataan dari kedua belah pihak, penjual, dan pembelinya,” ungkap Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, Ngurah Mahartha Kertha, Senin (27/1).

Untuk diketahui, dalam pembayaran gati rugi lahan proyek jalan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, ada 24 bidang tanah dengan total nilai ganti rugi Rp 4.883.999.381, sulit diproses. Karena perolehan hak atas tanah tersebut tidak dilengkapi dengan akte jual beli. Sedangkan transaksi jual belinya (perpindahan hak,Red) terjadi tahun 1997. Sesuai ketentuan, terhadap transaksi jual beli yang terjadi tahun 1997 ke atas, mestinya sudah dilengkapi dengan akte jual beli. Karena dengan akte jual beli tersebut, menandakan sudah ada pelunasan PPh penjual dan BPHTB.

Terhadap persoalan itu, BPN Buleleng selaku panitia pengadaan lahan, memohon petunjuk ke Kanwil BPN Provinsi Bali, termasuk meminta legal opinion ke Kejaksaan terhadap persoalan tersebut. Hasilnya, persoalan tersebut cukup diselesaikan dengan pembuatan surat pernyataan dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli.

Sekretaris Panitia Ngurah Mahartha Kertha mengatakan, pembuatan surat pernyataan dianggap jalan tengah. Karena bila dibuatkan sertifikat baru sebagai pengalihan hak (atas nama pembeli,Red) sudah tidak memungkinkan, lantaran lahan yang terkena proyek sudah dilarang pengalihan haknya (dijual,Red). “Agar tidak menghambat proses ganti rugi, jadi cukup kedua belah pihak (pembeli dan penjual,Red) membuat surat pernyataan, disaksikan oleh perbekel setempat,” imbuhnya.

Masih kata Ngurah Mahartha, terhadap pajak PPh dan BPHTB yang timbul dari traksaksi jual beli tersebut, akan menjadi pajak terhutang. Untuk penagihan pajaknya ini menjadi kewenangan lembaga terkait. “Pajak yang timbul dari transaksi jual beli di bawah tahun di tahun 1997 itu, akan menjadi pajak terhutang. Nanti mereka (pembeli dan penjual,Red) yang membayarnya. Ini untuk memperlancar proses ganti ruginya dulu,” tegasnya.

Sejauh ini dari 299 bidang tanah yang dibebaskan dengan luas 288.921 M2, sebanyak 243 bidang tanah sudah dapat diproses pembayaran. Karena berkas bukti kepemilikan hak sudah lengkap. *k19

Komentar