nusabali

Karyawan Curi Barang di Toko Bangunan

  • www.nusabali.com-karyawan-curi-barang-di-toko-bangunan

I Ketut Ariadi,38, warga Dusun Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, dan I Wayan Patra dari Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, diringkus Polsek Dawan.

SEMARAPURA, NusaBali
Karena mereka mencuri di toko bangunan Balananda, tempatnya bekerja, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Ariadi mencuri pada Kamis (23/1). Setelah dilaporkan ke polisi, dia diringkus Jumat (24/1). “Barang bangunan yang dicuri disembunyikan di depan toko. Pelaku diamankan di Mapolsek Dawan,” ujar Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, Minggu (26/1).

Dijelaskan, barang yang dicuri yakni paku 7 cm 1 dus, paku reng 5 kg, paku payung 1 dus, cat no droop 20 kg, cat vinilex 25 kg, cat mowilex503 1 dus (isi 12 kaleng), clear finish mowilex 1 dus, kawat bendrop 1 rol, engsel pintu 1 dus dan engsel jendela 1 dus. Kerugian pemilik took Rp 5.772.000.

Dua pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Dawan atas perintah Kapolsek Dawan AKP Putu Raka Wiratma, menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menggelar olah TKP. Jumat sekitar pukul 12.20 Wita, dua pelaku berhasil diringkus di toko bangunan itu. Dia pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *wan

Komentar