nusabali

Jadi Calo, Oknum PNS Pemprov Resmi Dipecat

  • www.nusabali.com-jadi-calo-oknum-pns-pemprov-resmi-dipecat

Oknum PNS Pemprov Bali berinisial IGSA,38, yang diduga melakukan penipuan bisa mencarikan tenaga kontrak di Pemprov Bali dengan syarat membayar sejumlah uang secara resmi dipecat.

DENPASAR, NusaBali
SK (surat keputusan) pemecatan terhadap oknum yang bertugas di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Bali ini sudah ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana,  di sela-sela persiapan pelaksanaan tes seleksi CPNS Pemprov Bali di Denpasar, Sabtu (25/1) siang mengatakan SK pemecatan oknum PNS IGBSA telah diterima pihaknya pada, Selasa (21/1) lalu dalam sebuah berita acara penerimaan keputusan gubernur tentang penjatuhan hukum disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS di lingkungan Pemprov Bali atas nama IGBSA.

"Keputusan Pak Gubernur Bali sudah terbit kok. Jadi sanksinya tegas sesuai dengan komitmen beliau. Ya dipecat sebagai PNS. Kalau dalam bunyi SK disebutkan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," Lihadnyana.

Menurut Lihadnyana SK pemecatan terhadap oknum PNS berinisial IGBSA ini membuktikan BKD Pemprov Bali dan jajarannya tidak main-main urusan penegakan disiplin seperti yang menjadi garis kebijakan pimpinan.   "Sekarang sudah ada berita acara berarti sudah clear. Tidak ada yang kita tutupi. Semuanya transparan,  sehingga tidak ada lagi dugaan tidak tegas," ujar birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini.

Dalam berita acara Nomor 863/1454/PK/BKD tentang penerimaan keputusan Gubernur Bali tentang penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap IGBSA yang bersangkutan menerima semua putusan tersebut.  "Yang bersangkutan sudah menerima putusannya dalam berita acara," tegas Lihadnyana.

Oknum PNS, IGBSA sendiri dipecat karena terbongkar melakukan serangkaian pelanggaran disiplin berat, yakni penipuan dengan modus memberikan janji kepada beberapa korbannya bisa mencarikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Bali dengan syarat membayar sejumlah uang antara sekitar Tahun 2017-2018. Namun setelah korbannya memberikan sejumlah uang ternyata pekerjaan sebagai pegawai kontrak tidak ada.

Kasusnya pun tercium BKD Pemprov Bali. Oknum PNS IGBSA saat itu bertugas sebagai  staf di BKD Pemprov Bali dipindah ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bali. Setelah menjalani proses penegakan disiplin akhirnya Gubernur Koster mengeluarkan SK Pemecatan.

Ketika ditanya soal kemungkinan kasusnya masuk ramah pidana Lihadnyana menyebutkan kewenangan Pemprov Bali sudah selesai dalam penegakan disiplin. "Kalau ada pengaduan secara hukum itu kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ujar mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Bali ini.

Penegakan disiplin ini mendapatkan dukungan dari Komisi I DPRD Bali yang memantau kasus penipuan oleh oknum PNS Pemprov Bali ini. Sekretaris Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP, I Made Suparta, secara terpisah kemarin memuji langkah BKD Pemprov Bali dan keputusan Gubernur Bali menindak tegas oknum yang merusak citra Pemprov Bali. "Kita apresiasi Gubernur Bali karena sangat tegas dengan penegakan disiplin di jajarannya. Ini akan menimbulkan efek jera bagi jajaran birokrasi Pemprov Bali," ujar politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Sebelumnya diberitakan sanksi tegas terhadap oknum PNS ini terungkap saat Komisi I DPRD Bali hearing masalah penerimaan CPNS Pemprov Bali dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali , Kamis (19/12/2019). Dua (2) oknum PNS Pemprov Bali yang terlibat kasus penipuan dengan iming-iming mencarikan tenaga kontrak akhirnya disanksi tegas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Bali.

Dua oknum PNS Pemprov Bali tersebut adalah IGB SA oknum PNS Pemprov Bali yang sebelumnya bertugas di Badan Kepegawaian Daerah dan kini  mutasi ke Badan Arsip Daerah lantaran terungkap melakukan penipuan. Kemudian PMK oknum PNS Pemprov Bali yang bertugas di Bapenda dan menipu sejumlah korban dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan sebagai kontrak. Bukan itu saja, PMK juga terungkap menipu masyarakat dengan modus lain seperti jual beli kendaraan, pinjam meminjam uang dan sewa kendaraan ( rent car).

Namun oknum PNS yang dipecat adalah IGB SA. Karena terbukti pria yang dikenal cukup lama bertugas sebagai staf di BKD Pemprov Bali menipu beberapa korbannya dengan janji bisa mencarikan pegawai kontrak. Sementara oknum PNS berinisial PMK, yang dikenal cantik dan sosialita di media sosial ini kena sanksi penurunan pangkat. *nat

Komentar