nusabali

Pelanggar Perda Sampah Didenda Rp 200.000

  • www.nusabali.com-pelanggar-perda-sampah-didenda-rp-200000

Jika sebelumnya pelanggar dikenai denda Rp 250.000 hingga Rp 300.000, kali ini denda ‘diskon’ menjadi Rp 200.000.

SINGARAJA, NusaBali

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah kembali digelar Rabu (22/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kali ini, jumlah pelanggar Perda yang di-tipiring sebanyak enam orang. Mereka tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya, dalam operasi yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, beberapa hari lalu.

Sidang tipiring dibagi dua sesi, yakni sesi pertama dipimpin hakim tunggal, AA Sagung Yuni Wulantrisna, dan sidang kedua dipimpin AA Ayu Merta Dewi. Keenam pelanggar Perda masing-masing Ali Rahman, Tjiok Lian Hok, Nyoman Sudiarning, Agus Mahadika, Asmari, dan Kadek Lasia Jono, divonis bersalah dengan denda masing-masing Rp 200.000.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Buleleng, Komang Juni Wardana mengatakan, keputusan denda adalah hak majelis hakim. Pihaknya tidak bisa mengintervensi agar hukuman denda lebih tinggi agar bisa memberikan efek jera. Karena sidang tipiring sebelumnya, hukuman denda bagi pelanggar sempat di angka Rp 300.000. “Denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya hakim yang mempunyai kewenangan. Kalau kami hanya penegakan Perda saja,” katanya.

Sementara Majelis Hakim, AA Ayu Merta Dewi, mengatakan memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan hukuman denda kepada pelanggar perda. Pertimbangan itu di antaranya disebutkan, pelanggaran baru sekali dilakukan, dan juga bersedia hadir mengikuti persidangan dengan sopan.  “Masing-masing hakim kan punya pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan hukuman,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan Perda sampah bukan diukur dari besar kecilnya hukuman bagi pelanggar. Penegakan Perda itu, bagaimana menyadarkan masyarakat agar mampu mengelola sampah yang ada. Karena itu AA Ayu Merta Dewi menilai edukasi masalah sampah itu menjadi penting. “Pendidikan sejak dini, baik itu dari pendidikan TK atau PAUD agar semakin digaungkan,” imbuhnya. *k19

Komentar