nusabali

Korban Diimingi Akan Dibelikan Sepatu

Oknum Guru Olahraga di SDN 4 Sembung, Kecamatan Mengwi Setubuhi Dua Siswinya

  • www.nusabali.com-korban-diimingi-akan-dibelikan-sepatu

Selama Juni 2018-Juni 2019, oknum guru cabul IGA KW setubuhi korban TF 9 kali, sementara korban KDAP digagahi 10 kali

MANGUPURA, NusaBali
Oknum guru olahraga SDN 4 Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Ba-dung berinisial IGA KW (sebelumnya disebut AA KW), 53, masih diperiksa intensif terkait kasus dugaan menyetubuhi dua siswinya. Dari pemeriksaan sementara, oknum guru cabul ini diketahui mengimingi korban uang Rp 50.000 dan akan dibelikan sepatu agar mau kembali melayani nafsu bejatnya pasca hubungan badan terakhir, Juni 2019.

Dua siswi SD tempatnya mengajar yang jadi korban nafsu bejat IGA KW adalah TF, 13, dan KDAP, 12. Korban TF kini sudah duduk di bangku SMP kawasan Mengwi, sementara KDAP masih sekolah di SD tempat sang oknum guru cabul mengajar.  

Teriungkap, kedua korban berkali-kali disetebuhi tersangka IGA KW sejak Juni 2018 sampai Juni 2019. Selama itu, korban TF (yang kala itu masih duduk di bangku SD) disetubuhi sebanyak 9 kali, sementara korban KDAP digagahi 10 kali. Oknum guru cabul asal Banjar Pasekan, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi ini memperdaya korban dengan modus ancaman akan diberi nilai jelek hingga tidak naik kelas, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, didampingi Kasubbag Humas Iptu I Ketut Oka Bawa saat menggelar rilis perkara di Mapolres Badung, Desa/Kecamatan Mengwi, Rabu (21/1). Dalam rilis perkara tersebut, tersangka IGA KW juga dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan warna oranya dan penutup kepala, dalam kondisi tangan dan kaki dirantai.

Disebutkan, sejak Juni 2019, tersangka belum berhasil menyetubuhi kembali kedua korbannya. Apalagi, korban TF sudah melanjutkan sekolah ke SMP. Hanya korban KDAP yang masih duduk di bangku SD tempat tersangka mengajar. Namun, korban KDP pun belum kunjung berhasil dicabuli kembali oleh oknum guru olahraga yang telah 15 tahun mengajar di SDN 4 Sembung ini.

Kemudian, 11 Januari 2020 lalu, tersangka IGA KW sempat nekat menelanjangi korban KDAP di sekolah. Untungnya, korban selamat dari aksi persetubuhan. Tersangka hanya menelanjangi, melihat, dan meraba-raba kemaluan korban. Tidak jelas, kenapa tersangka tidak sampai menyetubuhi korban yang sudah ditelanjangi saat itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, karena selalu gagal menyalurkan nafsu birahinya kepada kedua korban, oknum guru cabup IGA KW kemudian memakai modus baru. Tersangka menjanjikan korban KDAP uang Rp 50.000, sementara korban TF yang sudah sekolah di SMP dijanjikan akan dibelikan sepatu. “Namun, modus iming-iming uang dan sepatu itu belum membuahkan hasil. Tersangka keburu tertangkap,” jelas AKP Laorens.

Gagal dengan jurus janji belikan sepatu, oknum guru cabul IGA KW yang telah memiliki istri, dua anak, dan satu cucu ini malah nekat mencari korban TF ke lingkungan sekolahnya di SMP. Inilah yang membuat korban TF ketakutan dan stres, hingga nekat mencoba bunuh diri dengan mengiris tangannya pakai pisau cutter. Beruntung, aksi percobaan bunuh diri itu kepergok dan dihentikan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya. Dari situ, kasus ini terbongkar dan dila-porkan ke polisi, sampai akhirnya oknum guru cabul IGA KW ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (21/1) siang pukul 14.00 Wita.

“Tersangka (IGA KW) mengaku nafsu melihat kemolekan tubuh kedua korban. Tersangka bahkan sempat mencari kotrban TF ke sekolahnya di SMP seraya mengajaknya ‘Ayo, kapan lagi kita seperti dulu waktu kamu SD?’ Ajakan itu membuat korban TF merasa trauma, hingga nekat mencoba bunuh diri,” ungkap AKP Laorens.

Menurut AKP Laorens, aksi percobaan bunuh diri dilakukan korban TF di sekolahnya, Senin (20/1) siang. Aksinya digagalkan oleh sejumlah teman sekolah, lalu dilaporkan ke guru BK. Kemudian, guru BK membujuk korban untuk menceritakan apa sesungguhnya yang terjadi. Korban TF pun membeberkan perbuatan bejat oknum guru cabul IGA KW semasa sekolah di SD. Fakta mengejutkan ini selanjutnya disampaikan pihak sekolah ke orangtua korban TF. Malamnya, orangtua korban melaporkan oknum guru bejat ke Polsek Mengwi. Keesokan harinya, Selasa siang, tersangka IGA KW ditangkap.

“Dari korban TF inilah terungkap bahwa masih ada korban lainnya, yakni KDAP. Korban KDAP ini merupakan teman TF sewaktu SD. Keduanya saling mengetahui pernah disetubuhi tersangka di sekolah,” beber AKP Laorens.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, kedua korban mengaku disetubuhi oknum guru cabul dalam rentang waktu Juni 2019 sampai Juni 2019. Tersangka mengajak kedua korban dan sejumlah siwa lainnya untuk menghadiri latihan fisik di sekolah sore hari, mulai pukul 16.00 Wita sampai petang pukul 18.00 Wita. Saat para siswa tiba di sekolah, mereka dikumpulkan oleh tersangka di halaman. Lalu, mereka satu-satu dipanggil ke dalam ruangan kelas untuk latihan fisik.

Namun, korban TF dan KDAP bukannya mendapat pelajaran olahraga khusus latihan fisik, tetapi malah disetubuhi oknum guru cabul IGA KW. “Saat menyetubuhi korban, pintu ruangan tidak ditutup, sehingga tak ada kecurigaan dari pihak lain,” singkap KP Laorens.

Sementara itu, korban TF dan KDAP sudah langsung divisum di rumah sakit pasca kasus ini terungkap. Hasil visum menunjukkan bahwa korban memang pernah disetubuhi. Setelah ada hasil visum korban, tersangka IGA KW kemudian ditangkap petugas Unit PPA Polres Badung di rumahnya, Selasa siang pukul 14.00 Wita.

Kepada penyidik Polres Badung, tersangka IGA KW mengakui terus terang perbuatan bejatnya menyetubuhi dua siswi SD di sekolahnya. Tersangka mengaku tak kuat menahan gejolak nafsu ketika melihat tubuh korban. Atas perbuatannya, oknum guru cabul ini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Perkara ini menjadi atensi kami. Kasus ini merupakan salah satu pelaksaan dari 10 Commader Wish Kapolda Bali (Irjen Dr Petrus reinhard Golose, Red) yakni perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan diskriminasi dan eksploitasi maupun kriminalisasi,” tegas AKP Laorens. *pol

Komentar