nusabali

Spesialis Pencuri Ternak Sapi Dibekuk

  • www.nusabali.com-spesialis-pencuri-ternak-sapi-dibekuk

Unit Reskrim Polsek Sukawati bekuk 3 pelaku spesialis pencuri ternak sapi.

GIANYAR, NusaBali

Diduga, aksi pencurian ternak sapi telah terjadi sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Sedikitnya, 5 ekor sapi para petani peternak di kawasan Banjar Rangkan Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pernah hilang misterius. Setelah sekian tahun, Unit Reskrim Polsek Sukawati atas Perintah Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, melalui Kanit Reskrim IPTU IGN Jaya Winangun yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Komang Sudarsana akhirnya berhasil menangkap spesialis pencuri ternak sapi tersebut. Polisi mengamankan 3 pencuri antara lain : Rizal, 33; Nurul, 37; dan Miftah Fauzi alias Bajil, 35. Ketiganya berasal Situbondo Jawa Timur.

Para pelaku diduga telah beraksi sejak tahun 2017. Menyasar ternak sapi milik sejumlah peternak di kawasan Banjar Rangkan Desa Ketewel Kecamatan Sukawati. Beberapa peternak yang jadi korban diantaranya, I Ketut Muka, 51 tahun, I Made Radika, 32 tahun, I Rentet, 66 tahun, I Made Mustika,  67 tahun.

Kanitreskrim, Iptu IGN Jaya Winangun ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1) mengungkapkan pencurian sapi itu terjadi sejak pertengahan tahun 2017, tahun 2018 serta tahun 2019. Pencurian terjadi di lima tempat berbeda, namun masih di lingkungan Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

"Terkait kejadian tersebut unit Opsnal melakukan Olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Didapat info bahwa pelaku menggunakan kendaraan Truck, dalam melakukan aksinya, dan lebih dari satu orang," jelas Winangun. Berbekal Informasi tersebut Team Opsnal melakukan penyelidikan secara intens diperoleh info pelaku berada di wilayah Klungkung dan Jembrana. "Petugas langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku dan mengakui perbuatanya bersama 5 orang temanya. Modus yang digunakan pelaku yaitu melakukan pencurian ternak pada waktu malam hari secara bersama sama," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita : diantaranya 1 ( satu ) buah Keroncongan sapi, 3 (tiga) buah patok besi, 2 ( dua ) potongan  tali plastik, 1 ( satu) unit truk Nopol  P 9496 EA.

Ketiga pelaku kini sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Sukawati. Ketiganya dipasangkan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*nvi

Komentar