nusabali

Eksepsi Trio 'Ikan Asin' Ditolak

  • www.nusabali.com-eksepsi-trio-ikan-asin-ditolak

Pablo Benua mengaku tak kecewa atas keputusan Majelis Hakim

JAKARTA, NusaBali

Trio ikan asin Rey Utami, Galih Ginanjar, Pablo Benua diketahui mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Oleh majelis hakim eksepsi tersebut ditolak dalam sidang putusan sela pada hari Senin (20/1).

Sebelumnya trio ikan asin mengajukan eksepsi yang di dalamnya ingin diadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Alasannya adalah para saksi mayoritas berdomisili di luar Jakarta hingga kasus tersebut terjadi di Cibinong, Bogor Jawa Barat.

"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi Menolak keberadaan eksepsi dari para terdakwa," kata Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir detik, Senin (20/1).

Kedua Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini. Hingga Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi.

"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," imbuhnya.

"Tiga memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/ krimsus/2019/pnjktsltn atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampe dengan putusan hakim. Demikian diputus dalam sidang ketua majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Sementara itu, Pablo Benua sebagai salah satu terdakwa mengaku menerima segala keputusan yang disampaikan majelis hakim. "Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Kami alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga, enggak kecewa," tutur Pablo Benua usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin.

Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.Tak terima dihina, Fairuz A Rafiq mempolisikan mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli tahun lalu.

Pada laporan ini, Fairuz ditemani oleh suaminya, Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan tertuang Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Menurut Ranifa, perkataan Galih di video GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adiknya dan perempuan Indonesia.

"Kalimat-kalimat tersebut sangat melukai hati saya dan sangat mempermalukan suami dan keluarga saya," kata Fairuz dalam surat yang dibacakan Ranifa.

Dalam YouTube itu, Galih diduga bekerja sama dalam pemilik akun tersebut. Di mana menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila dalam unggahan di akun YouTube tersebut.

"Yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokin atau dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan," kata Ranifa. *

Komentar