nusabali

Satpol PP Semprit Puluhan Toko yang Papan Namanya Belum Beraksara Bali

  • www.nusabali.com-satpol-pp-semprit-puluhan-toko-yang-papan-namanya-belum-beraksara-bali

Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan lakukan operasi penertiban di sejumlah toko sepanjang Jalan Ir Soekarno Kecamatan Tabanan, Senin (20/1).

TABANAN, NusaBali
Hasilnya 25 toko disemprit Satpol PP lantaran belum memasang papan nama berisi tulisan aksara Bali.
Operasi penertiban yang dilakukan itu sesuai dengan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Kasat Pol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan operasi yang dilaksanakan itu adalah operasi gabungan dengan Satpol PP Bali. Dari 30 toko yang dicek, banyak ditemui belum menerapkan Pergub tersebut. “Baru lima toko yang menerapkan, sehingga 25 toko masih belum mengindahkan Pergub,” ungkapnya.

Padahal Pergub tersebut telah disosialisasikan di Tabanan. Alasan pemilik belum menaati Pergub, antara lain tidak paham penulisan aksara Bali dan belum tahu tempat pembuatannya. “Jadi tadi hanya sebatas peringatan, supaya segera menaati Pergub yang ada,” tegasnya.

Dengan kondisi itu sebanyak 25 toko yang belum memasang papan nama usaha dengan tulisan aksara Bali diberikan waktu selama sebulan atau akhir Februari 2020. Jika pada batas waktu tersebut belum menjalankan kewajiban, maka papan nama toko terancam diturunkan paksa. “Kami sudah berikan waktu sebulan, terus akan kami pantau. Jika tak mengindahkan terpaksa papan nama akan diturunkan,” kata Sarba.

Dia pun berharap OPD terkait juga gencar menyosialisasikan Pergub dimaksud. “Kami harapkan semua mematuhi, bagi yang belum, harap segera  melengkapi. Karena aksara Bali ini adalah budaya Bali yang wajib dilestarikan,” tandas Sarba. *des

Komentar