nusabali

Jabat Lebih 5 Tahun, 9 Kadis Dievaluasi

  • www.nusabali.com-jabat-lebih-5-tahun-9-kadis-dievaluasi

Sembilan nama pejabat di Pemkab Tabanan telah diusulkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi melakukan uji kompetensi.

TABANAN, NusaBali

Pejabat eselon IIB atau setingkat kepala dinas (kadis) yang sudah menjabat 5 tahun di satu tempat, kinerjanya akan dievaluasi. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana pejabat yang bertugas lebih dari 5 tahun di satu tempat wajib dievaluasi.

Untuk di Pemkab Tabanan, sesuai pendataan sudah ada sembilan kepala dinas dan kepala badan yang masa tugasnya sudah lebih dari 5 tahun di satu tempat kerja.

Nama itu telah diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi melakukan uji kompetensi. Nantinya evaluasi ini menentukan kelanjutan posisi yang bersangkutan apakah diperpanjang sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dirotasi/mutasi atau diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra didampingi Sekretaris BKPSDM Luh Putu Mahadi Santi Dewi, mengatakan bahwa sesuai permintaan pusat pihaknya akan melakukan uji kompetensi dan assessment apakah jabatan yang bersangkutan dapat diperpanjang atau diberhentikan. “Nama sudah kami usulkan ada 9 JPT (Jabatan Pimpinan Pratama). Tinggal menunggu rekomendasi,” ungkapnya, Minggu (20/1).

Dikatakannya, uji kompetensi ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana pejabat yang bertugas lebih dari 5 tahun di satu tempat wajib dievaluasi. “Ini memang permintaan dari pusat untuk mengidentifikasi pejabat mana yang masa tugasnya lebih dari 5 tahun,” tegasnya.

Namun Sugatra masih enggan membeberkan pejabat mana yang namanya telah diusulkan untuk dievaluasi. “Tunggu dulu, yang jelas ada kepala dinas dan kepala badan yang sudah menjabat lima tahun,” tegasnya.

Sementara untuk uji kompetensi ini masih menunggu rekomendasi dari KASN. Bisa saja berbarengan dengan seleksi terbuka pengisian Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Ditambahkan Sugatra, uji kompetensi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Boleh dilakukan dari lembaga assessment center atau asesor independen. “Kalau tidak ada anggaran, diperbolehkan melalui wawancara dari panitia seleksi saja,” tandasnya. *des

Komentar