nusabali

Pencuri 5 Unit HP di Kos-kosan Diringkus

  • www.nusabali.com-pencuri-5-unit-hp-di-kos-kosan-diringkus

Tindakan yang dilakukan oleh Simon Ngadu, 26, tak layak ditiru. Pria asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melakukan tindak pidana pencurian dengan alasan tak memiliki uang.

MANGUPURA, NusaBali

Pada dinihari, Jumat (17/1) pria kelahiran 4 Januari 1994 ini mencuri 5 unit handphone (HP) berbagai merk pada 2 TKP.

Pertama pada pukul 01.00 Wita, Simon menggondol 2 unit HP milik Budiono, 53, di kos Jalan Sadasari, Gang Mawar Nomor 32, Kuta, Badung. Dua unit HP itu berhasil dicuri oleh tersangka yang tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung saat korban tidur. Saat itu pintu kamar kos korban lupa dikunci. Korban baru mengetahui 2 HP miliknya hilang pada pukul 05.00 Wita.

Ternyata setelah berhasil mencuri 2 buah HP masing-masing merk Oppo A37F warna Hitam dan 1 buah HP Asus warna Putih milik korban Budiono, tersangka kembali beraksi di kos Mohammad Saenollah, 31, di Jalan Ken Dedes Nomor 5A, Kuta, Badung. Tapi sial, dalam aksinya yang kedua ini tersangka dipergoki korban. Simon berhasil kabur dengan membawa 3 unit HP masing-masing 1 unit HP Samsung J1 warna biru, 1 unit HP Samsung J2 Pro warna hitam dan 1 HP Samsung A2 Core warna hitam.

“Pada saat beraksi di TKP 2 sekitar pukul 03.09 Wita korbannya sedang berbelanja di pasar. Saat pulang belanja tersangka masih berada di dalam kos. Sempat diteriaki maling oleh korban tapi tersangka berhasil kabur. Korban pun lapor ke Polsek,” tutur Kapolsek Kuta, Kompol Teuku Ricki Fadlianshah, Jumat siang.

Menindaklanjuti laporan itu jajaran Polsek Kuta langsung mendatangi TKP. Saat melintas di Jalan Ken Dedes, Kuta, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan membawa beberapa HP. Ternyata orang dimaksud adalah maling yang sedang dikejar polisi. Dari tangan pria tersebut diamankan 5 unit HP.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri pada 2 TKP dengan barang bukti 5 unit HP. Rencananya HP itu akan dijual. Tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Kuta. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar