nusabali

Puri Gede Karangasem Jadi Cagar Budaya

  • www.nusabali.com-puri-gede-karangasem-jadi-cagar-budaya

Puri Gede Karangasem ditetapkan sebagai cagar budaya. Status cagar budaya bagi puri yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Amlapura ini merupakan keputusan rapat Tim Ahli Cagar Budaya Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali

Tim Ahli Cagar Budaya Karangasem beranggotakan tokoh spiritual Dr Ni Nengah Rustini MAg, Kadis Kebudayaan Karangasem I Putu Arnawa (dari unsur birokrasi), Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali I Gede Pawana (selaku tokoh masyarakat), Kabid Sejarah Cagar Budaya Dinas Kebudayaan karangasem I Gusti Nyoman Parnawa (unsur birokrasi), dan I Gede Prama Saputra (unsur arkeolog).

Tim Cagar Budaya Karangasem itu bekerja setelah memiliki legalitas, menyandang sertifikat pasca menjalani tes yang diuji 5 profesor di Jakarta. Berdasarkan hasil kajian, Puri Gede Karangasem yang merupakan warisan Raja Karangasem layak ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Kami sudah menggelar rapat dan melakukan kajian. Hasilnya, Puri Gede Karangasem layak masuk cagar budaya," ujar salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya Karangasem, Dr Ni Nengah Rustini Mag saat dikonfirmasi NusaBali di Amlapura, Jumat (17/1).

Paparan senada juga disampaikan Kadis Kebudayaan Karangasem, I Putu Arnawa. Disebutkan, sebelum penetapan Puri Gede Karangasem sebagai situs cagar budaya, Tim Ahli Cagar Budaya Karangasem telah melakukan kajian.

“Nantinya, Dinas Kebudayaan Karangasem akan melaporkan status Puri Gede Karang-asem sebagai situs cagar budaya ini ke pemerintah pusat, agar terdaftar dan di kemudian hari mendapatkan bantuan untuk penataan,” ungkap Putu Arnawa, Jumat kemarin.

Putu Arnawa menyebutkan, selama ini Puri Gede Karangasem menjadi pusat pengem-bangan kebudayaan. Di sini ada aktivitas belajar menari, menabuh gong, aktivitas yoga, juga kegiatan pembinaan terhadap umat. Apalagi, Kantor Sekretariat PHDI Karangasem juga berada di Puri Gede Karangasem.

"Tujuan penetapan cagar budaya bagi Puri Gede Karangasem ini adalah untuk me-nyelamatkan aset budaya Karangasem agar tidak diklaim daerah lain. Di samping itu, dengan tercatat dalam daftar cagar budaya, memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan penataan yang lebih baik," tandas Putu Arnawa.

Menurut Arnawa, ada banyak keuntungan dengan penetapan Puri Gede Karangasem sebagai cagar budaya. Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, status cagar budaya otomatis melestarikan aset budaya dari kepunahan, sebagai tempat menanamkan nilai-nilai budaya bangsa, dan bisa digunakan pemerintah untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Selain itu, pastinya dapat bantuan penataan dari pemerintah.

Dalam penataannya ke depan, kata Arnawa, pihak Puri Gede Karangasem mesti ber-koordinasi ke pemerintah. Nantinya, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa promosi, dukungan tenaga ahli, dukungan dana, dan dukungan untuk memperkuat identitas budaya bangsa. *k16

Komentar