nusabali

Pemprov Bali Ditunjuk Jadi Pemrakarsa Bandara

Perubahan Diktum Bandara Buleleng

  • www.nusabali.com-pemprov-bali-ditunjuk-jadi-pemrakarsa-bandara

Penetapan izin lokasi (Penlok) rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng masih dibahas alot oleh Kementerian Perhubungan.

SINGARAJA, NusaBali

Info terkini, beberapa diktum yang tertuang dalam keputusan Penlok mengalami perubahan mendasar, di mana Pemprov Bali ditunjuk menjadi pamrakarsa pembangunan bandara.

Sejauh ini, Kemenhub belum dapat memastikan kapan izin Penlok rencana pembangunan bandara baru di Buleleng ini akan diterbitkan. Masalahnya, dalam pembahasan di Biro Hukum/Kabag Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang Kemenhub di Jakarta, Rabu (15/1) lalu, terjadi banyak perubahan diktum yang akan tertuang dalam Surat Keputusan Penlok.

Perubahan diktum itu, salah satunya, pergantian nama rencana pembangunan yang semula Bandara Internasional Bali Utara menjadi pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Buleleng. “Kemudian, pemrakarsa pembangunan bandara yang tadinya dari pihak ketiga yakni PT (Persero) Angkasa Pura, berubah lagi dengan Pemprov Bali sebagai pemrakarsa,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan, saat dikonfirmasi NusaBali seusai upacara HUT ke-72 Monumen Bhuana Kertha di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Jumat (17/1).

Disebutkan, pembahasan oleh Biro Hukum/Kabag Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang Kemenhub merupakan tindak lanjuti dari surat Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub perihal penyampaian Rencana Keputusan Menteri (RKM) tentang penetapan lokasi Bandara Internasional Bali Utara di Buleleng. Rapat pembahasan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu lalu, melibatkan Kadis Perhubungan Provinsi Bali, Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng, dan pihak PT (Persero) Angkasa Pura.

Menurut Gunawan, rapat dengan Biro Hukum/Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang Kemhub di Jakarta menghasilan banyak perubahan diktum. Dalam perubahan diktum ini, Pemprov Bali selaku pemrakarsa pembangunan bandara harus menyiapkan lahan sesuai perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Bali selaku pemrakarsa juga harus menyusun rencana teknis terinci fasilitas bandara, menyusun analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal pembangunan dan pengoperasian bandara, serta menerbitkan IMB bandara dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun.

“Kalau perubahan nama pembangunan Bandara Internasional Bali Utara menjadi pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Buleleng, itu termasuk perubahan diktum yang tertuang dalam izin Penlok nantinya,” papar Gunawan.

Akibat perubahan mendasar pada diktum rencana penerbitan izin Penlok bandara ini, Gubernur Bali Wayan Koster kabarnya langsung menjadwalkan rapat pembahasan dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Kadis Perhubungan Provinsi, Kadis Perhubungan Buleleng, dan PT (Persero) Angkasa Pura.

Konon, pihak Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan kembali dilibatkan. Pelibatan Desa Adat Kubutambahan dalam rapat pembahasan yang dijadwalkan Senin (20/1) lusa, karena menyangkut kesiapan lahan sesuai dengan perubahan diktum tersebut.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengakui ada agenda rapat pembahasan rencana pembangunan bandara bersama Gubernur Bali. Menurut Agus Suradnyana, rapat nanti melibatkan pihak Desa Adat Kubutambahan. Hanya saja, Agus Surandyana belum dapat memastikan apakah rapat tersebut membahas kesiapan lahan atau tidak.

“Memang ada surat undangan rapat dari Gubernur pak Wayan Koster untuk membahas masalah bandara. Tetapi, kalau masalah lahan, saya belum tahu apa pembahasanya nanti juga menyangkut itu,” ujarnya Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Singaraja, Jumat kemarin. *k19

Komentar