nusabali

Kartu 'Blue' Pengganti Buku Kir Manual

Dishub Denpasar Rencanakan Kenaikan Tarif Uji Kir

  • www.nusabali.com-kartu-blue-pengganti-buku-kir-manual

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menerapkan kartu uji baru yang dinamakan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue).

DENPASAR, NusaBali
Kartu ini mengganti buku KIR yang sebelumnya digunakan secara manual. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan kartu uji kendaraan bermotor baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan, Kamis (16/1) mengatakan, sejalan dengan kebijakan pusat ini, pihaknya di daerah menyesuaikan. Pergantian kartu KIR dari buku ini juga akan berpengaruh terhadap tarif kir. Artinya, rancangan tarif kir yang baru ini juga dikoordinasikan dengan dewan. “Rancangan perdanya sudah kita sampaikan ke dewan, dan telah dibahas bersama Komisi II,” ujar Sriawan.

Dikatakan, pergantian buku kir ini dinilai sangat positif, karena buku kir yang manual sudah banyak yang palsu. Buku kir yang disita petugas saat melakukan razia, banyak yang menumpuk tidak dicari pemiliknya. Karena itu, saat ini sudah ada kebijakan baru yang lebih efektif dengan menggunakan satu kartu.

Pergantian dari buku kir menjadi kartu kir ini mempengaruhi kenaikan tarif uji kir. Terkait dengan besaran tarif, Sriawan mengaku tidak terlalu signifikan.  Misalnya saja, untuk pengujian pertama sebesar Rp 105.000 per kendaraan dari sebelumnya Rp 75.000 per kendaraan. Sedangkan tarif pengujian berkala Rp 60.000 menjadi Rp 104.000. “Penyesuaian tarif ini sudah memungkinkan, karena sebelumnya sudah berlaku sejak 2011 lalu dan baru kali ini disesuaikan,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Denpasar Wayan Suadi Putra menyambut baik rancangan tarif kir baru ini. “Mengingat, besaran kenaikan juga tidak terlalu signifikan. Terlebih, sejak sembilan tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. *mis

Komentar