nusabali

Nur Chusniah, Srikandi Pertama Kajari Buleleng

Mantan Penyidik KPK Target Tuntaskan PR Perkara Korupsi di Celukan Bawang

  • www.nusabali.com-nur-chusniah-srikandi-pertama-kajari-buleleng

Nur Chusniah SH MH, 53, menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Srikandi yang notabene mantan penyidik KPK ini menggantikan Wahyudi, yang dialihkan bertugas ke Kejaksaan Agung.

Acara pisah kenal Kajari Buleleng sudah dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jalan Ngurah Rai Singaraja, Senin (13/1) pagi. Dalam acara pisah kenal kemarin, Wahyudi dan Nur Chusniah sama-sama hadir. Acara dihadiri pula Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Nyoman Sutjidra bersama istri masing-masing.

Pantauan NusaBali, Bupati Aus Suradnyana sebagai tuan rumah juga menghadirikan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng dalam acara tersebut. Demikian pula seluruh jajaran Kejari Buleleng.

Berdasarkan catatan, Nur Chusniah merupakan Srikandi pertama sepanjang sejarah yang memimpin Kejari Buleleng. Sebelumnya, jabatan Kajari Buleleng selalu dipegang pendekar hukum kalangan pria. Sebelum dialihkan menjadi Kajari Buleleng, Nur Chusniah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Nur Chusniah sendiri sempat selama 9 tahun menjadi penyidik KPK periode 2007-2016. Srikandi kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur, 14 April 1967, ini menjadi penyidik KPK lewat jalur rekrutmen. Sebelum masuk KPK, Nur Chusniah berdinas di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Sedangkan pasca keluar dari KPK tahun 2016, Nur Chusniah kembali berdinas sebagai Kajari Kota Batu, Jawa Timur. Dari Kota Batu, Nur Chusniah lanjut berdinas di Kejaksaan Agung sejak 2019, sampai akhirnya dialihkan menjadi Kajari Buleleng awal Januari 2020 ini.

Sebagai Kajari Buleleng yang baru, Nur Chusniah sudah merancang program ke depan. Menurut Nur Chusniah, dalam beberapa bulan ke depan, dirinya tetap melanjutkan program kerja yang telah dirintis oleh Kajari Buleleng sebelumnya, Wahyudi, terkait pelayanan hukum pada masyarakat. “Tentu saya tetap lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,” tutur Nur Chusniah kepada NusaBali seusa acara pisah kenal di Singaraja, Senin kemarin.

Meski demikian, jebolan Fakultas Hukum UGM Jogjakarta berjanji akan menuntaskan pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan Kajari Buleleng sebelumnya, Wahyudi. Salah satu PR tersebut adalah menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang telah menyeret Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak nonaktif, Muhammad Ashari, sebagai terpidana. Pasalnya, dalam kasus tersebut masih ada kemungkinan terseretnya tersangkat baru. “Saya akan menuntaskan PR yang ada,” katanya.

Nur Chusniah mengaku belum pernah berkunjung ke Buleleng sebelumnya. Dia baru sebatas dua kali sempat berwisata ke Bedugul, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Karena itu, sebelum ditugaskan sebagai Kajari Buleleng, Srikandi berusia 53 tahun ini mengaku membaca sejarah Kota Singaraja sebagai referensi dalam melaksanakan tugasnya.

“Tentu nanti saya tetap mengedepankan kearifan lokal dalam penegakan hukum kepada masyarakat. Dan, tadi (kemarin) saya juga disambut hangat oleh pejabat Pemkab Buleleng, sehingga saya merasa seperti bukan orang baru di sini,” tandas Nur Chusniah.

Sekadar dicatat, saat menjadi penyidik KPK, Nur Chusniah sempat membongkar sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Salah satunya, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 2005-2010, Syaukani Hasan Rais. Kala itu, Bupati Syaukani Hasan terseret sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Ketika menjabat Kajari Kota Batu, Jawa Timur, Nur Chusniah berhasil membongkar kasus korupsi di lingkungan Pemkot Batu. Di antaranya, pengungkapan kasus mark up billboard yang menjerat kadis Koperasi & UKM Kota Batu (waktu itu), Sinal Abidin, yang merugikan negara Rp 200 juta.

Kemudian, Nur Chusniah juga ungkap kasus pengadaan buku fiktif yang menjerat Kabid Perencanaan dan Ekonomi Bappeda Kota Batu, Susilo Trimulyanto, serta pejabat di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Batu, Titok W, yang merugikan negara Rp 140 juta.

Kasus menonjol lainnya yang ditangani Nur Chusniah adalah pemotongan honorarium kegiatan piket Satpol PP Kota Batu tahun 2017. Kejari Kota Batu sendiri telah menetapkan Kasat Pol PP Kota Batu, Robiq Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta tersebut.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berharap sinergitas antara Pemkab dan Kejari Buleleng dapat terus terjalin dengan harmonis, hingga bisa menciptakan Gumi Panji Sakti menjadi daerah yang aman, nyaman dan, lebih maju. Bupati Agus Suradnyana pun berpesan kepada pimpinan SKPD Pemkab Buleleng agar segera mendiskusikan bila ada persoalan-persoalan dalam penggunaan anggaran yang meragukan.

“Jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari. Lebih baik di awal dikomunikasikan, yang penting ada transparansi dalam pemanfaatan anggaran dengan teman-teman di penegakan hukum,” tandas Bupati Agus Suradnyana. *k19

Komentar