nusabali

Lima Sekdes Minta Tetap di Desa

  • www.nusabali.com-lima-sekdes-minta-tetap-di-desa

Sekretaris Desa (Sekdes) PNS yang ditarik ke Pemkab Tabanan berjumlah 22 orang.

TABANAN, NusaBali
Hal itu terungkap saat rapat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan pada Kamis (9/1).  Rapat juga melibatkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Tabanan. Dalam rapat itu mengemuka,  dari jumlah 22 sekdes yang ditarik, lima orang di antaranya, atas permintaan sendiri maupun dari desa agar ditetapkan kembali menjadi sekdes.

Jumlah sekdes yang ditarik berbeda dari sebelumnya yang dihimpun di masing-masing kecamatan. Sebelumnya terhimpun sebanyak 29 Sekdes PNS yang ditarik, namun kemarin jumlahnya diketahui sebanyak 22 sekdes.

Kepala BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra didampingi Kepala Dinas PMD Roemy Liestyowati, menjelaskan jumlah Sekdes PNS yang ditarik sebanyak 22 orang. Sekdes resmi ditarik kembali ke Pemkab Tabanan per 6 Januari 2020. “Mereka telah ditempatkan di OPD yang kekurangan, khususnya peningkatan pelayanan dasar,” ungkap Sugatra usai rapat.

Dikatakannya, dasar penarikan yang dilakukan sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dan Perda 3 Pemkab Tabanan Tahun 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa. “Karena kemarin ada kepala desa yang diganti, ada kesempatan bagi kami sebagai induk melakukan penarikan Sekdes PNS,” ucap Sugatra.

Selain itu, menurut Sugatra, ada aturan yang mengatur soal sekdes yang bisa diisi oleh PNS atau non PNS, sehingga pihaknya menarik karena dibutuhkan di pemda. “Namun setelah SK penarikan keluar, muncul respons dan permintaan dari desa atau dari sekdes bersangkuatan, agar mereka kembali ditetapkan secara definitif sebagai sekdes,” jelasnya.

Ada lima sekdes yang meminta agar tetap ditempatkan di desa. Permintaan tersebut juga atas permintaan desa. Lima sekdes dimaksud adalah di Desa Tengkudak, Desa Rejasa, Desa Pesagi (Kecamatan Penebel). Desa Lalanglinggah (Kecamatan Selemadeg Barat) dan Desa Denbantas (Kecamatan Tabanan). “Dari lima itu, Denbantas menyebutkan mereka meminta sekdes dari PNS dipertahankan karena perbekel terpilih  orang baru,” tegas Sugatra.

Meskipun demikian, bagi sekdes yang meminta tetap di desa harus mengajukan permohonan dengan direkomendasi ke camat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati.

Setelah itu Bupati yang mengeluarkan kebijakan berdasarkan pertimbangan teknis dan kemanusiaan apakah diizinkan atau tidak. “Mereka wajib mengajukan permohonan kepada PPK dalam hal ini bupati atas rekomendasi dari camat,” beber Sugatra.

Sementara itu terkait penempatan Sekdes PNS yang ditarik, sesuai dengan pasal 118 UU Nomor 6  Tahun 2012. Tetapi hingga kini PP tersebut belum turun. Sembari menunggu PP turun, Sekdes PNS yang ditarik ditempatkan di beberapa OPD yang membutuhkan seperti Dinas Sosial dan Kesehatan untuk menangani soal BPJS serta OPD lainnya yang masih kekurangan pegawai. “Jadi mereka sudah ditempatkan di masing-masing OPD atau kantor camat untuk membantu roda pemerintahan,” tandas Sugatra. *des

Komentar