nusabali

April 2020, Pemkab Jembrana Tambah Penghasilan ASN Sesuai Kinerja

  • www.nusabali.com-april-2020-pemkab-jembrana-tambah-penghasilan-asn-sesuai-kinerja

Memasuki tahun 2020, Pemkab Jembrana mengujicoba penerapan tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP).

NEGARA, NusaBali

Uji coba akan dilakukan tiga bulan atau hingga Maret 2020, dimulai dalam bentuk indikator absensi. Sedangkan untuk indikator kinerja, rencananya akan efektif diterapkan April 2020.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Jembrana I Made Sudiada di sela-sela kegiatan olahraga bersama seluruh pegawai Pemkab Jembrana di halaman Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, Jumat (3/1) pagi. Untuk pemberian TPP kepada ASN atau yang biasa disebut tunjangan kinerja (Tukin) ini terdiri dari dua indicator yakni indikator absensi 30 persen dan indokator kinerja 70 persen.

“Indikator kinerja itu ada meliputi pencapaian target SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan tugas tambahan yang dibebankan kepada pegawai. Namun untuk uji coba saat ini, sementara baru akan kami hitung nyata berdasar indokator absensi yang mencakup 30 persen dari total TPP. Sedangkan indokator kinerja baru akan dihitung nyata setelah uji coba, sambil menunggu kesiapan sistem penghitungan,” ujarnya.

Selama tiga bulan uji coba, kata Sudiada, untuk perhitungan berdasar indikator kinerja yang berbobot 70 persen dari total TPP itu akan dibayarkan penuh atau 100 persen. Meski demikian, dia meminta kalangan ASN benar-benar mempersiapkan diri untuk pembelakukan TPP atau Tukin yang akan berlaku penuh pada bulan April nanti.

Dengan penerapaan TPP, jelas dia, penilaian kinerja akan lebih akurat. Karena langsung menyangkut kinerja individu ASN.  Penerapan TPP dengan bebasis kinerja ini  juga menjadi penghargaan yang adil bagi pada ASN. Jadi yang kinerjanya baik dengan yang tidak melaksankan tugas, tentunya nilai TPP-nya yang diterima akan berbeda, karena tergantung kinerja masing-masing.

“Pemberian TPP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0615449 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jadi, jika sebelumnya pemberian TPP berdasarkan eselonering dan jabatan fungsional, nantinya setiap pegawai ASN akan menerima TPP yang berbeda-beda. ‘’Semakin baik kinerjanya, akan semakin besar TPP yang diterima,” ucap Sudiada.

Sudiada mencontohkan TPP berdasar indikator absensi. Dalam sistem, telah dirumuskan berapa potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja.  Misal, pegawai terlambat 1 menit sampai 31 menit, maka TPP dari indikator absensi akan dipotong 0,5 persen. Kemudian terlambat 31 menit sampai 61 menit dipotong 1 persen, dan terlambat lebih dari 91 menit akan dipotong 1,55 persen . “Potongan juga berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan . Dalam satu hari akan dikenakan pemotongan sebesar 5 persen.  Termasuk juga kehadiran saat apel senin pagi dan upacara hari-hari besar lainnya, juga akan diperhitungkan. Jika tidak hadir, akan dikenakan potongan 2 persen. Semuanya sudah diatur sistem. Untuk absensi, itu sudah tersedia mesin absensi retina dan fingerprint (sidik jari, Red) di masing-masing OPD hingga sekolah-sekolah,” pungkas Sudiada.*ode

Komentar