nusabali

14 Pelamar CPNS Lolos Setelah Masa Sanggah

  • www.nusabali.com-14-pelamar-cpns-lolos-setelah-masa-sanggah

Dari Tidak Memenuhi Syarat, kini pelamar yang dicoret dianggap Memenuhi Syarat.

SINGARAJA, NusaBali

Sebayak 14 pelamar Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang dalam verifikasi seleksi administrasi Tahap I dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dinyatakan lolos setelah masa sanggah. Belasan pelamar itu wajib mengikuti tes selanjutnya setelah memberikan bukti kepada pansel CPNS Kabupaten Buleleng pada masa sanggah tanggal 17-19 Desember lalu.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, dhubungi Senin (30/12/2019) mengatakan 14 orang pelamar yang statusnya berganti dari TMS menjadi MS (memenuhi syarat) telah diumumkan secara resmi di website dan media sosial BKPSDM per tanggal 27 Desember 2019.

Enny pun menyebutkan dari verifikasi administrasi tahap 1 sebanyak 808 orang yang dinyatakan TMS, hanya 364 orang yang mengajukan sanggahan. Hanya saja setelah diverifikasi kembali oleh tim pansel CPNS Buleleng dari 346 orang pelamar yang mengajukan sanggahan hanya 14 orang yang dinyatakan berubah statusnya dari TMS menjadi MS. “Hasil verifikasi administrasi tahap II ini 14 orang yang melakukan sanggahan ini akhirnya lolos dan sudah dikoordinasikan dengan BKN berubah status dari TMS menjadi MS, ada yang setelah dikoordinasikan jurusan linier dengan formasi ada juga karena kekurangtelitian verifikator,” jelas dia.

Dirinya pun merinci beberapa pelamar yang mengajukan sanggahan akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahap II, karena kualifikasi jurusan yang dimiliki dinilai linier dengan formasi yang dibutuhkan. Enny pun mencontohkan pelamar dengan S1 Seni Kriya Tekstil yang linier dengan S1 Seni Karya. Ada juga pelamar tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Register (STR) Dinas Perizinan diloloskan. “Seharusnya STR yang disetor adalah STR MTKI dari lembaga penjamin mutu tenaga kesehatan langsung dari kementerian. Ini diloloskan dengan syarat jika nanti lolos tes CPNS siap melampirkan STR MTKI,” ungkap Enny.  

Selain itu juga ada kekurangtelitian dari verifikator dalam mengecek persyaratan yang diunggah oleh pelamar yang memang diunggah tidak pada menu yang sesuai. Seperti pengunggahan Surat Pernyataan 5 poin yang seharusnya diunggah pada menu dokumen pendukung lainnya, malah diunggah menjadi satu dengan menu surat lamaran. Beberapa pelamar TMS karena tak menyertakan akreditasi lembaga Perguruan Tingginya menjadi MS, setelah adanya Surat Edaran Menteri per tanggal 4 Desember lalu. Dalam surat edaran menteri itu dijelaskan mengenai status akreditasi menjadi kewajiban verifikator untuk dicek kembali pada Forlap Dikti Lamkes dan BANPT.

Sementara itu sebanyak 332 orang pelamar yang melakukan sanggahan dan tetap dinyatakan TMS, dikarenakan mereka menyanggah untuk memohon kebijakan terhadap kekurangan dokumen yang diunggah dengan memberikan bukti fisik. Setelah pengumuman verifikasi administrasi tahap II ini, CPNS yang lolos seleksi administrasi finalnya berjumlah 6.628 orang dan yang TMS menjadi 792 orang.

Seluruh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tinggal menunggu informasi pelaksanaan tes selanjutnya. BKPSDM pun sampai saat ini mengaku belum mengantongi jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Selekti Kompetensi Bidang (SKB). *k23

Komentar