nusabali

Penetapan Tersangka Tunggu Saksi dari Jawa

Kasus Dugaan Penipuan CPNS

  • www.nusabali.com-penetapan-tersangka-tunggu-saksi-dari-jawa

Oknum PNS sudah mengaku menerima uang, namun Polres Buleleng tak serta merta melakukan penahanan karena menunggu kelengkapan keterangan saksi.

SINGARAJA, NusaBali

Sebulan pasca dilaporkan kasus dugaan penipuan CPNS yang dilaporkan Ida Bagus Indra Kusuma, 30, warga Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, masih terus berlanjut. Polisi pun menemukan indikasi terduga pelaku lain dalam sekongkol penipuan yang disebut-sebut dilakukan oleh PYS, oknum PNS di lingkup Pemkab Buleleng. Terduga pelaku lain yang disebut berasal dari luar Bali sudah pernah dipanggil, namun mangkir dari kewajibannya menghadiri proses pemeriksaan.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Jumat (27/12) mengatakan, sejauh ini penyidiknya sudah memeriksa enam saksi, termasuk PYS, yang disebut korban meminta uang Rp 200 juta untuk penebusan NIP CPNS.

PYS yang sudah sempat dipanggil polisi sebagai saksi pun mengakui bahwa dirinya menerima uang dari ibu korban, Luh Renasih, 60, beberapa kali sejak tahun 2014 sampai 2016 hingga mencapai total Rp 200 juta. Hanya saja dari pengakuannya kepada penyidik, PYS mengaku menyerahkan sejumlah uang yang digadang-gadang untuk pelicin penerbitan SK CPNS itu diserahkan kepada seseorang yang beralamat di luar Bali.

“Dari hasil pemeriksaan PYS menyebut nama sebagai calo CPNS, ini sedang kami upayakan untuk dihadirkan memberikan keterangan dan kesaksian. Tanggal 14 Desember lalu sudah sempat kami panggil namun tidak hadir. Senin nanti rencana kami panggil kembali,” jelas Iptu Sudiasa seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa.

Menurut KBO Satreskrim Iptu Sudiasa, keterangan dari oknum yang berasal dari luar pulau ini akan sangat menentukan terbukti atau tidaknya PYS dalam dugaan kasus penipuan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan enam saksi, ada istri, anak, pelapor, temannya memang memenuhi unsur penipuan, sekarang tinggal menunggu keterangan dari oknum yang dari Jawa ini yang sangat menentukan nanti,” jelas dia.

Sejauh ini meskipun PYS sudah mengakui menerima uang dari korban, Satreskrim Polres Buleleng tak serta merta melakukan penahanan. Penetapan tersangka dan penahanan baru akan dilaksanakan jika seluruh keterangan dari saksi yang diperlukan lengkap beserta barang bukti saat digelar-perkarakan.

Sementara itu Kepala Inspektorat Buleleng, Putu Yasa dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapat laporan resmi dari dinas tempat tugas PYS sampai saat ini terkait ada pegawainya yang sedang berurusan hukum. Dirinya pun mengaku akan mempelajari dulu kasus yang disangkakan kepada salah satu oknum PNS di lingkup Pemkab Buleleng itu. “Kami sarankan dari dinas terkait melaporkan kepada BBKPSDM dan tembusannya ke inspektorat. Dari sana kami akan berpikir langkah apa yang perlu dilakukan,” jelas Yasa.

Namun dirinya meyakinkan jika status PNS melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diambil langkah tegas melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Jika telah dinyatakan terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana umum, seluruh prosesnya akan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.*k23

Komentar