nusabali

Bea Cukai Bongkar Pabrik Rokok Ilegal

Berkedok Rumah Huni

  • www.nusabali.com-bea-cukai-bongkar-pabrik-rokok-ilegal

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Semarang membongkar pabrik rokok ilegal di Desa Bakung, Mijen, Demak, Jawa Tengah.

DEMAK, NusaBali

Pabrik ilegal penghasil ratusan ribu batang ini berkedok rumah hunian. Dalam operasi ini petugas mengamankan enam unit mesin produksi dan 675 ribu batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp 482.667.900 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 318.672.198.

"Setelah mendapat laporan dari warga, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengintai dan penggalian informasi selama kurang lebih tiga hari. Selanjutnya, bergerak Jumat (29/11)," ujar Kepala Kakanwil DJBC Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto kepada wartawan, seperti dilansir detik, Jumat (20/12).

Kedok itu terbongkar dari laporan warga sekitar lokasi yang kerap mendengar suara mesin dan aroma tembakau dari pabrik tersebut.

Dari pantauan di lokasi, sekilas pabrik ilegal itu tampak seperti rumah hunian dengan 6 ruangan, 4 di antaranya digunakan untuk produksi atau mesin pembuatan maupun pengemasan.

Pabrik tersebut berada di sisi timur jalan Demak-Jepara dan berbatasan sawah di sebelah utara. Kasus ini terungkap saat petugas mendapati mobil pikap keluar dari halaman pabrik dini hari. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan sopir mobil ini.

"Iya, kami kejar-kejaran. Karena tidak mau berhenti dan mencoba kabur. Kami terpaksa menghentikan dengan menabrakkan mobil tersebut, namun pengemudi berhasil kabur," paparnya.

Saat digeledah, petugas menemukan tumpukan rokok ilegal di dalam mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke area pabrik dan menemukan enam mesin produksi rokok.

"Yakni 3 mesin pembuat rokok dan 3 mesin pengemas. Satu mesin pembuat, dapat memproduksi sekitar 2.500 batang rokok per menit," imbuhnya.

Saat ini pabrik, mesin produksi, hingga mobil sudah disegel petugas. Petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik pabrik tersebut.

"Untuk alat atau mesin kami sita. Sedangkan rumah masih kami dalami lagi. Saat ini, pemilik pabrik masih dalam pengembangan," tuturnya.

Padmoyo menuturkan pabrik PT Wijaya Makmur ini sebenarnya memiliki izin produksi resmi. Namun, memproduksi rokok ilegal. "Ada izinnya, tapi masih memproduksi rokok ilegal," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Wijayanta menyebut rokok ilegal itu diedarkan polos tanpa cukai, atau dengan pita cukai palsu, bekas, atau pita asli tapi salah peruntukannya. Penindakan ini, katanya, untuk mendorong bisnis yang legal.

"Kami selain melakukan penindakan, juga sosialisasi supaya pabrik-pabrik rokok untuk berproduksi secara legal," tutupnya. *

Komentar