nusabali

927 Aparat Amankan Perayaan Nataru

  • www.nusabali.com-927-aparat-amankan-perayaan-nataru

Sedikitnya 927 aparat akan mengamankan perayaan Natal, 25 Desember 2019, dan Tahun Baru 1 Januari 2020.

GIANYAR, NusaBali

Jumlah ini terdiri dari 612 personel gabungan Polres Gianyar serta jajaran Polsek, dan 315 orang unsur Kodim/1616 Gianyar, Yonzipur Gianyar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Kesbangpol dan Linmas, Dinas Kesehatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Dinas PUPR dan Organda Gianyar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar I Dewa Gede Putra Amarta, usai koordinasi dengan pihak terkait untuk pengamanan Nataru di kantor setempat, Jumat (21/12). ‘’Dari hasil koordinasi kami, persiapan pengamanan Nataru ini terbilang makin matang,’’ jelasnya didampingi, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar, Made Darma Darsita.

Dewa Amarta menambahkan pengamanan perayaan Natal akan dikosentrasikan di 12 gereja seluruh Gianuyar. Pengamanan dimulai 23 Dersember, 24 Desember untuk perayaan malam Misa Natal, dan puncaknya Rabu, 25 Desember pagi. Pola pengamanan dan deteksi dini dirangkai dengan Operasi Lilin dari Polres Gianyar. Tim gabungan nanti akan membuka lima Pospam dan Pos Pelayanan di sisi utara Balai Budaya Kota Gianyar, Perempatan Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Pusat Oleh-leh Cening Bagus, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Catus Pata Ubud, dan  Gereja Santa Maria, Jalan Mulawarman, Kelurahan Abainbase, Gianyar. Pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Tim Kewaspadaan Dini Pemkab Gianyar, 16 Desember 2019. ‘’‘Hasilnya, kami buat surat edaran kepada para camat untuk anstipasi dan pengamanan situasi dan kondisi di lapangan,’’ ujarnya.

Jelas Dewa Amartha, beberapa hal penting yang menjadi atensi antara lain, potensi kerawanan sosial di desa dan antar desa rawan konflik. Terutama di perbatasan wilayah desa, bentrok antar pemuda, dan lainnya. Selian itu, dilarang menggunakan mercon/petasan dan atau bentuk lain. Penggunaan kembang api kurang dari 2 inci, pementasan musik tidak di bahu/badan jalan, mengawasi peredaran minuman keras, dan narkoba. Perbekel dan bendesa adat dan segenap unsur pimpinan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban di wilayahnya. ‘’Bila terjadi pelanggaran atau tindak pidana, agar ditindak dengan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya. *lsa

Komentar