nusabali

WNA Hong Kong Selundupkan 7 Kg Shabu ke Bali

Dua Tersangka Ditangkap Saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-wna-hong-kong-selundupkan-7-kg-shabu-ke-bali

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, karena kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar.

MANGUPURA, NusaBali

Bukan tanggung-tanggung, kedua WNA Hong Kong yang masing-masing berinisial PKH, 43, dan MCK, 19, tersebut selundupkan narkoba jenis shabu seberat 7 kilogram.

Kedua WNA Hong Kong yang selundupkan 7 kilogram shabu ini diamankan di tempat yang sama, namun dalam waktu berbeda. Tersangka PKH lebih dulu diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Rabu (4/12) malam pukul 20.30 Wita. PKH datang ke Bali menggunakan pesawat Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bandara Don Muang Bangkok-Bandara Internasional Ngurah Rai.

Menurut Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka PKH diamankan saat memasuki area pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. WNA Hong Kong berusia 40 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta ini awalnya dicurigai petugas, karena gerak-geriknya mencurigaikan.

Karena curiga, petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tersangka secara manual. Dari hasil pemerikaan, petugas menemukan 13 paket narkoba jenis shabu yang masing-masing seberat 248,46 bruto. Berat bersih dari 13 paket shabu itu mencapai 3 kilogram. Paketan barang haram ini disimpan tersangka di dinding koper pakaian.

“Setelah mengamankan tersangka PKH, kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Himawan Indarjono dalam rilis perkara yang dihadiri langsung Dir Narkoba Polda Bali Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika, 18 anggota Komisi XI DPR RI, dan perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Rabu (18/12).

Sementara, tersangka MCK diamankan petugas Bea Cukai saat melewati pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kamis (12/12) malam pukul 22.30 Wita atau 8 hari pasca penangkapan PKH. Pemuda Hong Kong berusia 19 tahun ini diketahui datang ke Bali naik pesawat Malindo Air OD177 dalam penerbangan dari Kuala Lumpur (Malaysia) ke Bandara Internasiona Ngurah Rai.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MCK kedapatan membawa barang haram shabu seberat 4 kilogram. Dalam aksinya, tersangka MCK mengelabui petugas dengan modus mengemas 4 kilogram shabu menggunakan plastik makanan hewan merk Health berlogo anjing. Barang haram itu dikemas dalam 4 paket, yang masing-masing seberat 1 kilogram.

Himawan menyebutkan, bungkusan-bungkusan berisi shabu seberat 4 kilogram tersebut disembunyikan tersangka MKC dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi pita merah. Kemasan barang haram itu lalu disimpan dalam koper warna ungu bertuliskan Dunlop. Tujuannya, agar petugas mengira barang haram itu adalah pakan anjing.

“Setelah berhasil mengungkap shabu 3 kilogram, kami kembali dikagetkan dengan pengungkapan 4 kilogram shabu pada 12 Desember 2019. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di akhir tahun 2019. Para tersangka sudah kami serahkan kepada polisi,” tandas Himawan.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Pol IB Komang Ardika, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan hasil pengungkapan 7 kilogram shabu oleh 2 WNA Hong Kong tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka penyelundup 7 kilogram shabu ini mengaku tidak saling kenal. Diduga kuat, keduanya beda jaringan.

“Untuk mempercepat proses pemeriksaan, kami bagi penanganannya. Untuk tersangka PKH dengan barang bukti 3 kilogram shabu, ditangani oleh Polresta Denpasar. Sementara untuk tersangka MCK dengan barang bukti 4 kilogram shabu, ditangani langsung Polda Bali,” jelas Kombes Ardika, Rabu kemarin.

Menurut Kombes Ardika, keterangan kedua tersangka dalam pemeriksaan penyidik, tidak konsisten. Mereka mengakui barang haram yang diselundupkan ke Bali itu untuk dikonsumsi pribadi. Tapi, jumlahnya sangat banyak, sehingga logikanya tidak nyambung.

“Belum diketahui, kepada siapa barang haram itu ditujukan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tersangka mengaku barang itu untuk dipakai sendiri. Logikanya, tidak mungkin barang seberat 4 kilogram itu dipakai sendiri. Pasti akan diedarkan. Tapi, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.

Kombes Ardika mengaku belum mengetahui dari mana barang haram 7 kilogram itu berasal, karena para tersangka juga mengaku tidak tahu. "Buat sementara, kami menyimpulkan barang haram ini dibawa dari negara asal tersangka (Hong Kong),” sebut Kombes Ardika.

Atas perbuatannya, kedua WNA Hong Kong penyelunduk 7 kilogram shabu ini dijerat Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 10 miliar. *pol

Komentar