nusabali

Karyawan Bengkel Kerja Sampingan Jadi Jambret

  • www.nusabali.com-karyawan-bengkel-kerja-sampingan-jadi-jambret

Dua bulan diburu, akhirnya jambret Xiaomi Note 5 milik mahasiswi berhasil diringkus.

SINGARAJA, NusaBali
Seorang karyawan bengkel di wilayah Lingkungan Lingga, Kelurahan Banyuasri, Komang Putra Adi Aryawan, 20, akhirnya diamankan polisi. Pemuda asal Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng ini cukup lama meneror masyarakat dengan aksi jambret yang dilakukannya di sejumlah titik wilayah Buleleng. Dia pun berhasil diamankan awal Desember setelah menjadi target operasi polisi dua bulan terakhir.

Aksi kriminalnya terungkap berawal adanya laporan dari seorang mahasiswa. Erni Cahyawati, 18, mahasiswa kos di Jalan Srikandi, Desa Baktiseraga mendapat serangan mendadak dari pelaku yang berhasil membawa kabur tas yang berisi HP Xiomi Redmi Note 5 miliknya. Peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (8/10/2019) pukul 01.00 WITA.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan setelah melakukan penyelidikan pelaku mengarah kepada Komang Putra Adi Aryawan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Enjung Sanghyang, Desa Kaliasem.

Polisi pun akhirnya menemukan fakta baru. Dari Oktober sampai November Putra tercatat melakukan aksi penjambretan di enam titik di wilayah Kota Singaraja. Seperti di Jalan WR Supratman, Jalan Srikandi perbatasan Baktiseraga dan Sambangan hingga di Jalan Letkol Wisnu, yang berjarak hanya 200 meter dari Polres Buleleng. “Pelaku ini melancarkan aksinya dengan modus menaiki sepeda motor dan menyerempet korban dan langsung mengambil tas atau HP yang sedang digenggam,” jelas Iptu Sudiasa Sabtu (14/12/2019) kemarin.

Dari pengakuannya, pelaku Putra memang mengincar remaja perempuan yang berkendara seorang diri di jalur sepi dan tengah malam. Sementara itu polisi yang kemudian menggeledah rumahnya menemukan empat buah handphone hasil penjambretan yang belum laku dijual pelaku. Putra yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Sabtu (14/12), mengatakan masih menyimpan barang hasil kriminalnya itu karena belum laku terjual. “Rencana memang mau dijual, hasilnya mau pakai makan dan kebutuhan sehari-hari,” aku pemuda dengan tampang polos itu.

Akibat perbuatannya pelaku Putra dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.*k23

Komentar