nusabali

Kabur, Jambret Diringkus di Hutan Bakau

  • www.nusabali.com-kabur-jambret-diringkus-di-hutan-bakau

Penjambret asal Dusun kalate, RT/RW 007/003, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Dompu, Nusa Tenggara Barat bernama Subandi, 20 diringkus polisi, pada Jumat (29/11) pukul 23.30 Wita.

MANGUPURA, NusaBali
Pria yang tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya Nomor 4A, Kecamatan Kuta, Badung ini diringkus polisi karena menjambret. Dia diringkus di hutan bakau di sebelah selatan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah dikonfirmasi, Rabu (11/12) mengungkapkan Subandi yang kini telah jadi tersangka menjambret di depan RSU Graha Asih kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Korbannya adalah Siska Cintiaka, 28. HP milik korban asal Indramayu, Jawa Barat ini diambil paksa tersangka bersama seorang lainnya dari dalam tas.

Pada saat kejadian, korban kelahiran Indramayu 5 April 1991 itu melintas dengan motor menuju ke arah Nusa Dua. Setibanya di TKP korban dipepet oleh motor tersangka bersama seorang lainnya. Kebetulan saat resleting tas korban yang digendongnya terbuka. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk merampas HP Oppo F7 warna biru korban yang tersimpan di dalam tas.

“Setelah dirampas tersangka, korban langsung melapor ke Polsek Kuta. Kami langsung menuju ke turun untuk melakukan olah TKP. Kami mencari saksi dan mencari CCTV yang mengarah ke tempat kejadian. Di sana kami dapat informasi kalau pelaku pada saat itu sempat dikejar pengendara lainnya,” tuturnya.

Diketahui pelaku dikejar orang ke arah Nusa Dua. Polisi yang berusaha untuk mengungkap kasus itu melakukan penyisiran. Di sebelah selatan Underapass Simpang Tuggu Ngurah Rai didapat infromasi pelaku yang dikejar itu kabur ke hutan bakau. Polisi lalu mencari ke tengah hutan penuh rawa-rawa itu dan mengamankan satu orang (tersangka).

“Satu orang lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran. Sementara tersangka yang berhasil diamankan saat itu langsung dikeler ke Mapolsek kuta untuk dimintai keterangan. Tersangaka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar