nusabali

Hari Ini, Dinding Pondasi yang Roboh Diperbaiki

Dewan Kembali Soroti Penggunaan Ornamen Fiber Glass

  • www.nusabali.com-hari-ini-dinding-pondasi-yang-roboh-diperbaiki

Pasca robohnya dinding pondasi Pasar Badung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar langsung menggelar rapat dengan sejumlah rekanan untuk mengambil langkah perbaikan.

DENPASAR, NusaBali
Rapat digelar di Kantor Dinas PUPR Kota Denpasar, Selasa (10/12). Rencananya pada Rabu (11/12) hari ini, rekanan yakni PT Nindya Karya akan melakukan perbaikan karena masih memiliki kewajiban pemeliharaan hingga 28 Desember 2019.

Rekanan terkait yang diajak rapat, kemarin, diantaranya, PT Gaharu Sempana selaku Konsultan Perencana, PT Mitra Tri Sakti selaku Konsultan Pengawas Tahap I (TA 2017), PT Yodya Karya (Persero) selaku Konsultan Pengawas Tahap II (TA 2018), dan PT Nindya Karya (Persero) selaku Kontraktor Pelaksana Tahap I dan Tahap II. Para rekanan tersebut menyatakan sudah melaksanakan penelitian terkait robohnya dinding pondasi sisi barat Pasar Badung.

Dari hasil penelitian, ditemukan adanya beberapa keretakan dan terlepasnya konsol penyangga ornamen pada tempelan pasangan bata style Bali di sepanjang sisi barat bangunan induk.

Kadis PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta ditemui usai rapat, kemarin, mengatakan, rencana perbaikan oleh pihak rekanan pada Rabu hari ini, terlebih dahulu dengan melaksanakan pembongkaran terhadap pasangan bata style Bali eksisting. “Setelah dilakukan penelitian oleh konsultan tidak ditemukan adanya kerusakan pada balok ataupun bangunan induk,” ujarnya.

Yang jelas kata dia, konsol yang terlepas merupakan penyangga style Bali, sementara untuk struktur konsol ke atas setelah dilakukan pengecekan juga masih aman dan kokoh. "Secara visual terlihat akibat pergerakan terhadap balok konsol (bukan struktur utama) dan pondasi menerus di sisi barat," jelas Jimmy.

Sementara itu, secara terpisah anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar AA Susruta Ngurah Putra kembali menyoroti ornamen gelung yang berada di sisi depan Pasar Badung yang menggunakan fiber glass. Menurutnya, dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung jelas tercantum bahwa ornamen pembangunan luar gedung diwajibkan menggunakan batu alam dengan warna yang alami.

Namun kenyataan, saat ini ornamen Pasar Badung menggunakan fiberglass. Bahkan kata Susruta, dalam perencanaan juga jelas tidak ada tercantum penggunaan fiberglass. Dia  pun meminta pihak Dinas PUPR mempertanyakan hal itu kepada rekanan.

Susruta mengatakan,  selama ini hanya mendapatkan penjelasan dari Dinas PUPR. Alasannya karena takut bangunan tidak kuat dengan ornamen batu alam yang bobotnya berat. Jika itu alasannya, kata dia, pihak PUPR seharusnya sudah melakukan perubahan pada perencanaan. "Ini dalam perencanaan sama sekali tidak ada perubahan. Dan ini masuk dalam pelanggaran perda," jelasnya.

Susruta mengungkapkan, banyak permasalahan yang terjadi terhadap Pasar Badung yang harusnya sudah beres setelah grand opening. Jika diserahkan ke PD Pasar dengan berbagai permasalahan yang ada di Pasar Badung hanya akan memindahkan permasalahan saja tanpa ada solusinya. "Jadi tolonglah sebelum itu diserahkan, semuanya diteliti dan kaji lagi. Kasihan nanti PD Pasar," imbuhnya.

Terkait dengan dugaan adanya penggunaan fiber glass tersebut, Kadis PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta berkelit bahwa itu tidak melanggar perda. Menurutnya, ornamen tersebut bukan menggunakan bahan fiber melainkan menggunakan bahan Glass Reinforced Concrete (GRC) yang merupakan bahan sering digunakan dalam ornamen Bali pada bangunan-bangunan tinggi. "Itu bukan fiber, tapi GRC. Itu bahan yang sering digunakan untuk ornamen di bangunan-bangunan tinggi. Itu ada di perencanaan," kelitnya.

Dijelaskan bahwa GRC ini merupakan bahan campuran dari fiber dan semen yang sudah melalui tes aplikasi. "Jadi bukan bahan fiber murni," ujarnya. Ditanya apakah dibenarkan sesuai perda penggunaan bahan GRC ini untuk ornamen bangunan bernuansa Bali, Jimmy mengaku penggunaan bahan GRC tidak bertentangan dengan perda karena nuansa Balinya masih dipertahankan.  "Ini tidak menyimpang dari perda. Penggunaan GRC ini karena melihat kondisi bangunan yang tinggi. Takutnya kalau pakai batu alam, jadi berat dan saat gempa struktur bangunan jadi tidak kuat. Penggunaan GRC ini pun sudah sesuai perencanaan dan sudah ada kajiannya," ujarnya. *mis

Komentar