nusabali

AICHR Soroti soal Kebebasan Berpendapat

  • www.nusabali.com-aichr-soroti-soal-kebebasan-berpendapat

Perwakilan Indonesia dan Malaysia di AICHR tegaskan pentingnya kebebasan berpendapat.

MANGUPURA, NusaBali.com
Perwakilan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) untuk Indonesia dan Malaysia menekankan kembali pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di Asia Tenggara. Hal tersebut dituangkan dalam statemen kedua belah pihak di sela Konsultasi Komisi HAM Antar-pemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, bertepatan dengan peringatan hari HAM sedunia, Selasa (10/12/2019).

"Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah kebebasan mendasar yang menopang semua hak aeasi manusia lainnya," tulisnya dalam keterangan resmi. Kebebasan ini memberi kesempatan untuk mencari mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide-ide dari segala hal, untuk membuka dialog tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian publik, dan meminta mereka yang pemangku kepentingan bertanggung jawab.

Mereka menyebutkan dalam Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia (AHRD) ASEAN dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut. "Itu saja tidak cukup ketika masih banyak warga ASEAN yang harus bergulat untuk menikmati kebebasan itu yang sesungguhnya," kata Wakil Malaysia untuk AICHR, Eric Paulsen.

Hal senada juga disampaikan Wakil Indonesia untuk AICHR, Yuyun Wahyuningrum. Ia mengatakan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan konektivitas di kawasan ASEAN, dunia online berpotensi menjadi ruang di mana jurnalis, blogger, aktivis, dan anggota masyarakat dapat mengekspresikan diri mereka dengan lebih bebas. "Namun perkembangan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah yang berusaha mengaturnya dengan dalih ujaran kebencian, hasutan, disinformasi, dan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut banyak dari negara anggota ASEAN yang melakukan hal ini. Memberlakukan undang-undang khusus untuk kejahatan dunia maya dan postingan online. Tetapi, sebutnya, ada garis tipis antara pembatasan yang sah yang secara tidak perlu dan tidak proporsional membatasi hak atas kebebasan berekspresi.

"Ketika kami memperingati hari sedunia HAM penting untuk mengakui peran bahwa hak untuk kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, harus dijamin untuk mengkampanyekan perlindungan semua hak asasi manusia," sambung Eric. Warga ASEAN harus membicarakan permasalahan yang mereka pedulikan, termasuk yang dianggap kontroversial. Menurutnya penyiar, jurnalis, politisi, aktivis dan warga negara biasa semua harus dapat menyuarakan pandangan, keprihatinan secara bebas.

Di era teknologi digital saat ini hal itu lebih menantang dari  sebelumnya bagi negara-negara anggota ASEAN. Untuk itu kedua negara menyerukan kepada semua negara anggota ASEAN untuk berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa undang-undang, pedoman dan kebijakan dalam bentuk apa pun menegakkan hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana yang dijamin dalam AHRD dan sesuai dengan standar internasional.*has

Komentar