nusabali

Mesin Incinerator Harus Kantongi Izin

TPS Sementara di Samping Terminal Mengwi

  • www.nusabali.com-mesin-incinerator-harus-kantongi-izin

Izin untuk mesin incinerator yang akan dipakai di TPS 3R dekat Terminal Mengwi, sedang diproses. Operasional TPS tersebut dijadwalkan pada 20 Desember 2019.

MANGUPURA, NusaBali

Penataan tempat pengolahan sampah (TPS) sementara di samping Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, terus dilakukan. Sesuai target yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, 19 Desember 2019 ini penataan sudah selesai, sehingga sehari setelahnya bisa langsung dipergunakan. Di sisi lain, pengoperasian mesin incinerator yang nanti akan dipergunakan di TPS sementara harus mengantongi izin lingkungan. Saat ini izin tersebut sedang diproses.

Dalam pengolahan sampah, pemkab menggandeng pihak ketiga. Pemkab Badung menyiapkan tempat dan regulasinya, sedangkan pihak ketiga menyiapkan peralatannya. Total ada empat mesin incinerator yang akan digunakan. Mesin tersebut diklaim mampu membakar semua jenis sampah. Total sampah yang mampu dibakar sebanyak 5 ton per jam. Adapun suhu pembakaran 800 sampai 1.000 derajat Celcius. Mesin incinerator tersebut ramah lingkungan. Sebab, asap pembakaran akan difilter, sehingga tidak mencemari udara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung IB Surya Suamba, Minggu (8/12), mengatakan penataan TPS di lahan seluas sekitar 3 hektare di samping Terminal Mengwi, masih terus dilakukan.

Ada beberapa pengerjaan yang dilakukan, meliputi pembangunan pagar tembok yang membatasi areal Terminal Mengwi, pembangunan gedung penyimpanan sampah berukuran 50 meter x 30 meter, serta pabrikasi incinerator. “Tapi untuk pabrikasi incinetaror, rekanan yang menyiapkan,” tutur Surya Suamba.

Mengenai anggaran penataan lahan dan pembangunan pagar, gedung penyimpanan sampah, menurut Surya Suamba, menghabiskan sekitar Rp 4,8 miliar. Anggaran bersumber dari pos belanja tak terduga APBD 2019.

Disinggung mengenai izin penggunaan mesin incinerator, birokrat asal Tabanan ini menegaskan masih dalam proses. Saat ini kondisi Badung sedang darurat sampah, makanya proses izinnya dilakukan bersamaan. Apakah izin sudah diajukan? “Yang jelas sekarang masih proses penyusunan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Kalau sudah secepatnya akan kami serahkan ke instansi terkait,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengakui penggunaan incinerator harus mendapatkan izin dari Dinas LHK Badung. Untuk itu, Dinas PUPR harus mengusulkan izinnya. “Jadi, bukan kami yang bikin. Kami kan selaku tim penilai, apabila dokumen yang diusulkan benar, ya kami akan benarkan. Tapi kalau tidak, maka kami minta disempurnakan,” tegas Eka Merthawan.

“Kita kan punya tim ahli, termasuk juga ada tim dari Unud. Semuanya akan menilai dokumen yang diusulkan Dinas PUPR dengan bijak. Tidak ada niat menggampangkan. Biar sekarang dalam keadaan darurat, semua prosedur kita ikuti,” imbuh Eka Merthawan. *asa

Komentar