nusabali

Embat HP Bule, Tukang Ojek Dijuk

  • www.nusabali.com-embat-hp-bule-tukang-ojek-dijuk

Seorang pria bernama I Nengah Danu, 20, diringkus jajaran Polsek Kuta di depan penginapan Gora, Jalan Popies II, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (26/11) pukul 00.15 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Pria asal Banjar Bugal Pedahan Kelod, Desa Tianyar Timur, Kubu, Karangasem itu berurusan dengan polisi karena mencuri HP milik bule asal Selandia Baru, Mathius Tawi, 21.

Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah dikonfirmasi, Kamis (5/12) mengungkapkan tersangka Danu melancarkan aksinya saat bule yang masih berstatus pelajar itu berjalan kaki dari Engine Room menuju Hotel Grand Barong Kuta Jalan Popies II. Setibanya di TKP, korban pemilik paspor dengan nomor LT071451 dihentikan oleh tersangka bersama beberapa temannya menawarkan jasa ojek.

Pada saat itulah tersangka yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Gang Merta Jaya, Kecamatan Denpasar Barat ini mengambil HP korban dari dalam saku celananya. Korban yang menaruh curiga terhadap tersangka saat itu meneruskan perjalanannya menuju hotel tempat inapnya untuk berisitirahat. Setibanya di kamar hotel barulah korban sadar kalau HP I Phone 6s warna Gold miliknya hilang.

“Saat korban berusaha menelepon nomornya menggunakan HP dari temannya tersangka menjawab dan mengatakan akan mengembalikan HP itu ke hotelnya. Namun korban tidak tahu di mana posisi HP. Dia pun memilih untuk melapor ke Polsek Kuta tentang kehilangan barang berupa HP,” tutur AKP Teuku Ricki.

Mendapat laporan korban, jajaran Polsek Kuta langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Diketahui HP tersebut berada di depan penginapan Gora, Jalan Popies II. Polisi lalu menuju ke sana dan mendapati HP tersebut dalam penguasaan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku melancarkan aksinya  dengan cara menawarkan transport ojek. Pada saat itu memepet korban, kemudian mengambil HP milik korban dari kantong celana sebelah kanan. Selain itu tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali, yaitu 2 kali di bulan Oktober dan mendapat I Phone 6 dan I Phone 7.

“Barang bukti yang diamankan berupa HP I Phone 6s warna Gold milik korban. Tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Kami masih mendalami jaringan dari tersangka,” tandasnya. *pol

Komentar