nusabali

Perampok WN Spanyol Didor

  • www.nusabali.com-perampok-wn-spanyol-didor

Pria pengangguran ini kaki kirinya terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat mencari parang di tebing Pantai Padang Padang.

DENPASAR, NusaBali

Pelaku perampokan terhadap wanita asal Spanyol, Roser Pie Leal, 40 bernama Arjuna Wiranata, 25 akhirnya berhasil diamakan pihak kepolisian dalam pelariannya di Kampung Karang Awo, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Atas, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (2/12) pukul 15.00 Wita. Pria pengangguran ini kaki kirinya terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat mencari barang bukti berupa parang di tebing Pantai Padang Padang, pada Selasa (3/12) petang.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (4/12) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka setelah polisi berhasil mengamankan sebuah HP merk Iphone X warna hitam dari seseorang bernama Heri Saputra, pada Sabtu (30/11). Setelah mengamankan HP tersebut polisi mengetahui tersangka berada di kampung halamannya di Kabupaten Sumbawa Besar.

Tim Resmob Polresta Denpasar bersama dengan Resmob Polsek Kuta Selatan, dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali melakukan pengejaran menuju NTB. Tim yang memburunya membutuhkan waktu dua hari untuk mendapatkan alamat tersangka dan langsung meringkusnya. Tersangka lalu dikeler ke Bali untuk dilakukan pengembangan.

Setibanya di Bali pada Selasa siang, tersangka langsung dibawa ke TKP di Pantai Padang Padang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung untuk mencari barang bukti berupa parang yang dibuang tersangka setelah menebas korban, pada Kamis Kamis (21/11) malam.

Bukannya kapok, tersangka malah melakukan perlawanan terhadap polisi yang sedang mencari parang yang dibuangnya pada tebing Pantai Padang Padang. Tak mau kecolongan, polisi langsung melumpuhkannya dengan menembak betis kaki kiri tersangka.

“Tersangka ini adalah pengangguran. Dia tinggal di Bali sudah setahun lamanya. Dia melakukan perampokan karena motif ekonomi. Dia datang ke TKP bukan khusus mengincar (korban) itu, tapi mengincar siapa saja yang lengah. Kebetulan saat itu korban Roser Pie Leal yang bisa dieksekusinya,” tutur Kombes Rudi didampingi oleh Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan kemarin.

Kombes Ruddi mengungkapkan sebelum ke TKP, tersangka membeli sebilah parang dilengkapi dengan sarungnya. Lalu pria yang tinggal di kos-kosan di kawasan Jalan Raya Sesetan, Gang Melati, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini menuju ke TKP menggunakan motor Honda Beat DK 6972 AAS seorang diri. Tersangka tiba di TKP sekitar pukul 19.00 Wita.

Kebetulan pada saat tersangka tiba di TKP, korban kelahiran Barcelona 28 Maret 1979 bersama seorang temannya bernama Azul Aine Martinez Jacomet, 29 sedang berada di parkiran motor. Korban bersama temannya itu baru saja naik dari Pantai Padang Padang setelah bermain surfing. Awalnya, korban bersama temannya itu merasa curiga terhadap tersangka.

“Awalnya tersangka meminta tas korban. Namun korban tak memberikan. Karena tak dikasih tersangka mengambil paksa tas tersebut. Terjadilah tarik menarik. Tas itu tak mudah ditarik tersangka karena sudah nyantol pada spion motor korban. Tersangka menghunus parang dan menebas kedua tangan korban,” beber Kombes Ruddi.

Setelah berhasil merampas tas korban, tersangka membuang parangnya ke tebing di sekitar TKP untuk menghilangkan jejak. Namun pada saat dilempar ke tebing, parang tersebut terlepas dari sarungnya. Akibatnya parang terjatuh ke dalam tebing sementara sarungnya di atas tebing. Sarung parang itu pun ditemukan polisi pada malam itu juga saat mendatangi TKP.

Sementara tas korban berisi HP dibawa kabur tersangka dan menjualnya kepada Heri Saputra seharga Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakannya untuk modal kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Sumbawa Besar, NTB tempat dirinya diringkus polisi.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentangan Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara tersangka Heri Saputra disangkakan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Keterangan dari kedua tersangka ini masih dikembangkan pihak kepolisian untuk mengetahui jaringannya.  

“Kondisi korban kini sudah berangsur pulih. Dia sudah diizinkan pulang oleh RS yang menanganinya. Korban kini tinggal di vila di Pecatu. Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami kepolisian,” tandasnya. *pol

Komentar