nusabali

Dikaji, PNS Bisa Libur Hari Jumat

  • www.nusabali.com-dikaji-pns-bisa-libur-hari-jumat

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji kemungkinan tambahan libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain hari Sabtu dan Minggu.

JAKARTA, NusaBali
Tambahan libur ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA). Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan, tambahan libur ini nantinya dapat diberikan pada PNS namun dengan syarat memenuhi ketentuan waktu kerja di hari biasa.

"Konsep kerja biasanya dari 10 hari kerja 80 jam kerja bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi tiap dua minggu sekali ada libur, waktunya lebih banyak untuk keluarga, bisa setiap Jumat ganjil atau genap libur," ujar Waluyo di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (3/12).

Waluyo mengatakan, pemberian tambahan libur ini merupakan bagian dari reward atau penghargaan pada PNS yang memiliki kinerja baik. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya.

Sementara untuk PNS yang tak memenuhi standar penilaian akan mendapat semacam punishment. Namun Waluyo mengaku tengah menggodok lebih lanjut pemberian reward- punishment tersebut.
"Ya itu nanti masih dipikirkan," katanya.

Selain penambahan waktu libur, lanjut Waluyo, pihaknya juga tengah mengkaji konsep flexi working time atau waktu kerja fleksibel dan flexible working space atau pemilihan tempat kerja bagi PNS.

Untuk flexi working time, PNS dapat menyesuaikan jam masuk dan jam pulangnya. Selama ini, PNS cenderung memiliki jam masuk dan jam pulang yang seragam. Namun dengan aturan ini, PNS dapat menyesuaikan dari jam masuknya.

"Jadi kalau biasanya masuk kerja ada yang jam 07.00 ada yang jam 08.30, sekarang dibuat kemungkinan jam masuk dan jam pulang beda," tuturnya.

Sementara untuk PNS yang dapat bekerja di mana saja dimungkinkan bagi PNS yang memenuhi standar penilaian kinerja baik. Namun menurutnya hal itu tidak akan diterapkan di semua bidang kerja karena ada bagian seperti layanan publik yang tidak dapat fleksibel.

Waluyo menyebutkan untuk sementara ada 7 instansi pemerintah pusat yang bakal jadi proyek percontohan (pilot project) penerapan FWA di antaranya BKN, Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan-RB, dan Kementerian PUPR. Konsep ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.  *

Komentar