nusabali

Pemkot Kantongi Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul di Muntig Siokan

  • www.nusabali.com-pemkot-kantongi-rekomendasi-penguasaan-tanah-timbul-di-muntig-siokan

Akan Dimanfaatkan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Ritual Keagamaan

DENPASAR, NusaBali

Pemkot Denpasar secara resmi mengantongi rekomendasi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) RI mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah timbul di Muntig Siokan Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya. Rekomendasi atas tanah tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Kementrian ATR/BPN Nomor 113/500/XI/2019 tentang Rekomendasi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Negara (Tanah Timbul) di Muntig Siokan, Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya Kota Denpasar yang diserahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra yang diterima Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Jumat (29/11),

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPKAD Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, Camat Denpasar Selatan, I Wayan Buda, Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada, serta Perbekel Desa Sidakarya, I Wayan Rena.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat diberikan hak atas tanah timbul yang luasnya lebih dari 100 meter persegi. Dimana, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 16. Penguasaan atas tanah tersebut wajib mengantongi rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN. “Penguasaan atas tanah negara tersebut harus mengantongi rekomendasi dan harus sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam rekomendasi tersebut,” paparnya.

Adapun rekomendasi tersebut juga tertuang tiga persyaratan. Yakni penggunaan dan pemanfaatanya sesuai dengan arahan dalam Perda RDTR Kota Denpasar, yaitu untuk kegiatan kemasyarakatan dan ritual keagamaan dengan sebagian fungsinya tetap sebagai ruang terbuka hijau. Kedua adalah memperhatikan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, serta memenuhi persyaratan lainya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu segala proses dan tahapan, sehingga rekomendasi ini resmi diterbitkan. Adapun kawasan Muntig Siokan yang berlokasi di perbatasan antara Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya ini sedianya merupakan kawasan suci. Dimana, kedepanya tanah timbul ini akan dimanfaatkan untuk keberlangsungan kegiatan masyarakat, ritual keagamaan, dan pariwisata berkelanjutan. “Kami pada prinsipnya sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan maka lahan tersebut  akan dimanfaatkan untuk kegiatan kemasyarakatan, ritual keagamaan lantaran merupakan kawasan suci yang disekitarnya juga terdapat bangunan pura, serta pariwisata berkelanjutan sesuai dengan yang tertuang dalam rekomendasi,” ujar Jaya Negara.*mis

Komentar