nusabali

Rampok Wanita Jepang Untuk Modal Nikah

  • www.nusabali.com-rampok-wanita-jepang-untuk-modal-nikah

Terungkap tersangka pernah bekerja di apartemen tempat tinggal korban sebagai cleaning service.

DENPASAR, NusaBali

Polisi berhasil mengungkap motif aksi perampokan yang dilakukan oleh Fahruddin alias Udin, 38, terhadap seorang wanita asal Jepang, Mika Hasegawa, 38, yang terjadi di Apartemen Liem House, Jalan Pura Merta Sari IV Gang Nangka, kawasan Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (25/11). Hasil pemeriksaan sementara, pria asal Jalan Pelang, RT 11/RW 2 Kelurahan Pelang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur nekat merampok korban karena tak punya modal untuk menikahi kekasihnya di Medan, Sumatera Utara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam gelar rilis perkara yang menghadirkan tersangka Udin di Mapolresta Denpasar, Kamis (28/11) membeberkan kronologis kejadian dan latar belakang tersangka. Hasil pemeriksaan saksi di TKP, terungkap tersangka pernah bekerja di Apartemen Liem House sejak 2018 sebagai cleaning service. Tersangka telah berhenti bekerja pada apartemen tersebut sejak 3 bulan lalu.

Sejak berhenti kerja di apartemen tempat tinggal korban bersama seorang anak kecilnya, tersangka bekerja sebagai buruh bangunan di seberang apartemen tersebut. Tersangka mempunyai pacar di Medan, Sumatera Utara yang dikenalnya lewat Facebook. Tersangka dan kekasihnya itu berencana untuk menikah. Namun, tersangka belum cukup modal. Munculah niatnya untuk mendapatkan modal dengan cara merampok.

Sebelum menuju ke TKP, sebenarnya tersangka tidak menargetkan wanita asal Jepang itu untuk jadi korbannya. Awalnya tersangka berniat merampok siapa saja yang bisa dirampok. Apes buat korban, saat tersangka menuju apartemen dengan berjalan kaki untuk merampok, korban baru saja pulang dari mengantar anaknya sekolah. Tersangka pun membuntuti korban lalu mengeksekusi di depan kamar dengan cara mencekik lehernya. “Tersangka mencekik korban pas di depan pintu kamarnya. Setelah berhasil lepas dari cekikan tersangka, korban lari masuk ke dalam kamar dan memilih lompat ke luar jendela hingga terjatuh ke lahan kosong di belakang apartemen,” ungkap Kombes Ruddi sembari mengatakan tersangka mengetahui seluk beluk apartemen karena pernah bekerja di apartemen tersebut.

Saat itu, tersangka mengambil dua buah dompet korban yang berisi uang dan kabur menuju Banyuwangi, Jawa Timur lewat jalur darat. Setibanya di Banyuwangi, tersangka membelikan kalung untuk kekasihnya untuk menikah. Selain kalung emas, tersangka juga menggunakan uang hasil rampokannya membeli HP merek OPO A9 untuk kekasihnya.

Saat tersangka dalam pelarian menuju Banyuwangi barulah informasi tentang peristiwa perampokan itu diketahui oleh polisi. Petugas langsung gerak cepat menutup ruang gerak terduga pelaku di Bali. Namun saat itu tersangka sudah meninggalkan Bali. Polisi lalu mengejarnya ke Banyuwangi. Di sana polisi mendapat informasi, tersangka sudah terbang ke Jakarta menggunakan pesawat City Link.

“Selasa (26/11) malam kami mendapat informasi tersangka terbang ke Jakarta. Tim kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Mabes Polri untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional Sokarno Hatta (Soetta) Cengkareng, Tangerang, Banten. Tersangka pun berhasil ditangkap Resmob Mabes Polri di terminal bandara, pada Rabu (26/11) dini hari pukul 04.30 Wita,” beber Kombes Ruddi didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, berupa 2 buah dompet berisi uang pecahan 10.000 Yen sebanyak 15 lembar, pecahan 1.000 Yen sebanyak 5 lembar. Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 masing-masing 1 lembar. Uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 8 lembar dan uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 10 lembar. Selain itu sebuah HP merek OPO A9, kalung emas, 5 keping ATM atas nama korban, kartu identitas korban, dan SIM A atas nama korban. Semua barang-barang tersebut berhasil disita polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami mengapresiasi partisipasi dari pihak apartemen dalam pengungkapan kasus ini. Mereka memasang kamera CCTV sehingg mempermudah kami untuk mengungkap kasusnya dengan cepat,” tandas Kombes Ruddi. *pol

Komentar