nusabali

Komplotan Penipu Dibekuk

Ngaku Bisa Gandakan Uang

  • www.nusabali.com-komplotan-penipu-dibekuk

Modus penipuan Dimas Kanjeng yang mengklaim bisa menggandakan uang telah lama terbongkar.

SURABAYA, NusaBali

Namun modus penipuan seperti itu masih menelan korban di masyarakat. Seperti yang dilakukan empat penipu di Desa Sumber Jati, Sempolan, Jember. Mereka mengklaim bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

"Berkaitan dengan kejahatan penggandaan uang, yang bersangkutan ini berkomplot. Ada empat orang tersangka. Ada yang dari Sumatra, Jember dan korbannya ini sementara satu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/11).

Keempat tersangka yakni Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga-Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dan Hadri atau Toni dari Jember. Menurut Barung mereka memiliki peran berbeda-beda. Salah satunya mengaku menjadi kiai, yang memiliki kemampuan sakti menggandakan uang.

Barung menduga, kemungkinan besar korban kasus penipuan ini lebih dari satu orang. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu, Barung juga meminta masyarakat yang merasa tertipu komplotan ini, untuk segera melapor.

"Kita masih melakukan penyelidikan apakah korbannya satu, karena saya kira korban ini bukan hanya satu. Karena ini juga sudah dilakukan dari laporan yang saya terima ini sudah profesional mereka melakukannya," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, pelaku menjanjikan hasil penggandaan 10 kali lipat. Misalnya uang Rp 1 juta bisa digandakan menjadi Rp 10 juta.

"Yang menjadi target mereka ini adalah orang-orang yang terlilit utang dan orang-orang yang lagi kesulitan. Mereka pintar mencari orang-orang seperti itu. Kemudian modusnya itu ketika nanti korban sudah memberikan uang, uang itu disimpan oleh salah satu dari mereka. Ketika sudah diberikan dan disimpan dalam tas itu ditukar dengan keramik dan barang-barang ini," papar Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/11).

"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap ya, seolah-olah begitu dan disulap berubah menjadi keramik," imbuhnya.

Bahkan, mereka juga memutarkan video kepada korban. Video tersebut berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut ternyata hasil editan atau rekayasa.

"Mereka menggunakan video bagaimana uang itu bisa digandakan. Tentunya dengan video yang sudah diedit," ungkap Pitra.

Dalam kasus ini, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya uang tunai Rp 82.941.000, delapan handphone, kartu ATM, KTP dan minyak gaharu. Kemudian beberapa pusaka hingga tas serta koper yang digunakan untuk menggandakan uang. *

Komentar