nusabali

Buruh Proyek Nekat Bobol Loker Dit Intelkam Polda

  • www.nusabali.com-buruh-proyek-nekat-bobol-loker-dit-intelkam-polda

Aksi nekat dilakukan IPB, 17, Mohamad Mardianto, 18, RDA, 16, dan Rony Sianturi, 19.

DENPASAR, NusaBali

Empat pemuda yang bekerja sebagai buruh proyek gedung Polda Bali ini mencuri sejumlah barang di loker Ruangan Si Tek Intel No A II 29 Dit Intelkam Polda Bali, Minggu (24/11). Bahkan dua orang pelaku pencurian lainnya, Zaeni dan Beny masih DPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi, Selasa (26/11) mengungkapkan para tersangka melancarkan aksi mereka dengan cara mencongkel loker yang terkunci pada ruangan tersebut. Namun polisi berhasil mengungkap dan berhasil meringkus pelaku pada, Senin (25/11).

Para tersangka diamankan di kos tempat tinggal mereka di Jalan WR Supratman dan di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai. “Barang-barang yang dicuri para tersangka adalah barang-barang inventaris Si Tek Dit Intelkam Polda Bali. Diketahui pada, Sabtu (23/11) barang-barang yang dicuri itu disimpan di dalam loker. Pada, Minggu (25/11) barang barang inventaris itu sudah tidak ada pada tempatnya dan pada loker ada bekas congkelan,” tutur Kombes Andi.

Peristiwa itu pun dilaporkan oleh Sanif Gunawan. Dalam laporan dengan nomor LP/461/XI/2019/BALI/SPKT Tanggal 24 November 2019 itu pelapor mengaku berbagai jenis barang inventaris pada loker di ruangan Si Tek Intel No A II 29 Dit Intelkam Polda Bali. Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polda Bali bersama Tim Opsnal Dit Intelkam Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya 4 orang pelaku di atas ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka, yakni 1 buah kamera canon Ixsus warna silver, 2 buah HP samsung warna hitam, 1 buah kamera Kodak, 1 buah kamera Canon Ixsus warna hitam, Easyshare warna silver, 1 buah HP Samsung Duos warna putih, dan puluhan perlengkapan tulis dan lainnya.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar