nusabali

Dua ODTW Baru akan Dikenakan Retribusi

  • www.nusabali.com-dua-odtw-baru-akan-dikenakan-retribusi

Dengan mengenakan retribusi terhadap Panglukatan Pancoran Solas dan Waterblow, berarti total akan ada delapan ODTW di Badung yang kena retribusi.

MANGUPURA, NusaBali

Mulai tahun 2020 mendatang, Dinas Pariwisata Kabupaten Badung akan menetapkan lagi nilai retribusi untuk dua Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) baru, yakni Panglukatan Pancoran Solas di Taman Mumbul Sangeh, Kecamatan Abiansemal dan Waterblow di kawasan ITDC Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan. Dinas Pariwisata masih menunggu selesainya pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dinas Pariwisata menilai, baik Panglukatakan Pancoran Solas di Taman Mumbul dan Waterblow di kawasan ITDC Nusa Dua secara infrastruktur sudah siap. “Infrastruktur sudah siap, potensi juga ada. Ini yang jadi pertimbangan,” kata Kepala Dinas Parwisata Badung I Made Badra, Jumat (22/11) kemarin.

Dengan mengenakan retribusi terhadap Panglukatan Pancoran Solas dan Waterblow, berarti total akan ada delapan Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Gumi Keris yang kena retribusi. Enam lainnya yakni, Objek Wisata Sangeh (Abiansemal), Taman Ayun (Mengwi), Air Terjun Nungnung (Petang), Uluwatu (Kuta Selatan), Pandawa (Kuta Selatan), dan Labuan Sait (Kuta Selatan).

Kadispar Badra lebih lanjut menyatakan, pihak pengelola juga sudah melakukan penarikan retribusi di kawasan dimaksud. “Untuk narik retribusi kan harus ada aspek legalnya melalui perda. Perdanya saat ini sedang dibahas oleh Dewan dan rencana tanggal 26 November akan disahkan melalui rapat paripurna,” terang Badra. “Untuk besaran retribusinya (dua ODTW baru) masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.  Besaran retribusi akan dibuatkan Perbup. Tapi sebelumnya akan dilakukan MoU dengan pengelola mengenai pembagian hasil retribusi, komposisinya 75 persen pengelola, 25 persen pemda,” bebernya.

Pihaknya pun berharap awal tahun 2020, wisatawan yang berkunjung ke objek wisata itu mulai dikenakan retribusi. “Semoga awal tahun depan sudah diputuskan berapa nilai retribusinya,” kata Badra yang kini didapuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perikanan Kabupaten Badung.

Untuk diketahui, enam ODTW lainnya pada Juli 2019 sudah menerapkan tarif baru. Tarif di Objek Wisata Sangeh, untuk dewasa domestik Rp 15.000 per orang, dewasa manca negara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak mancanegara Rp 15.000 per orang. Untuk di Objek Wisata Taman Ayun harga tiket naik, dewasa domestik Rp 15.000, dewasa mancanegara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 10.000, anak-anak mancanegara Rp 15.000 per orang. Objek Wisata Uluwatu, dewasa domestik Rp 30.000, dewasa manc negara Rp 50.000 per orang, anak-anak domestik Rp 20.000, anak-anak mancanegara Rp 30 ribu per orang.

Kemudian Air Terjun Nungnung dewasa domestik Rp 10.000, dewasa mancanegara Rp 20.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000, anak-anak mancanegara Rp 5.000 per orang. Objek Wisata Labuan Sait, untuk harga tiket dewasa domestik Rp 10.000, dewasa manca negara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak mancanegara Rp 10.000 per orang.

Sementara, harga tiket Pantai Pandawa tetap tidak ada kenaikan. Harga tiket dewasa domestik Rp 8.000, dewasa mancanegara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 4.000, dan anak-anak mancanegara Rp 10.000 per orang. *asa

Komentar