nusabali

Dana Desa untuk 64 Desa di Badung Mencapai Rp 56 Miliar

Desa Belok Sidan dan Pelaga Terbesar, Tumbak Bayuh dan Pererenan Terkecil

  • www.nusabali.com-dana-desa-untuk-64-desa-di-badung-mencapai-rp-56-miliar

Dana desa bersumber dari pemerintah pusat (APBN) dipastikan naik pada 2020 mendatang. Bila pada 2019, total dana desa untuk 46 desa se–Kabupaten Badung mencapai Rp 52.584.767.000, pada tahun depan nilainya naik menjadi Rp 56.217.010.000 atau naik 7,69 persen.

MANGUPURA, NusaBali

Terkait hal ini, seluruh perbekel diimbau segera melengkapi persyaratan dan menyetor laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2019. Sebab, salah satu syarat dana desa bisa dicairkan apabila laporan pertanggungjawabannya sudah beres.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, Kamis (21/11), mengatakan secara keseluruhan dana desa yang bersumber dari APBN naik 7,69 persen. Kenaikan dana desa tentunya berimbas kepada perolehan masing-masing desa.

Secara umum rata-rata tiap desa kecipratan Rp 1 miliar lebih. Hanya dua desa yang kecipratan alokasi di atas Rp 2 miliar, yakni Desa Belok Sidan sebesar Rp 2.231.903.000 dan Desa Pelaga sebesar Rp 2.052.740.000. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Petang. Kemudian untuk alokasi terkecil diterima dua desa di Kecamatan Mengwi. Yaitu, Desa Pererenan Rp 898.055.000  dan Desa Tumbak Bayuh sebesar Rp 991.860.000.

“Tiap desa rata-rata dapat satu miliar. Hanya Desa Pererenan dan Tumbak Bayuh yang dapat di bawah satu miliar rupiah,” ungkap Sridana.

Sridana menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dana desa yang bersumber dari APBN yakni untuk pemberdayaan dan pembangunan. Di samping itu untuk penanganan stunting atau kondisi di mana anak memiliki tinggi badan lebih rendah dari standar usianya. “Arahan lebih lanjut kepada desa akan diberikan setelah ditetapkannya APBD 2020, karena berkaitan juga dengan dana transfer daerah,” tuturnya.

Disinggung pencairan dana desa tersebut, birokrat asal Denpasar, itu menyatakan tergantung seberapa cepat menyetor laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2019. “Yang jelas menunggu kelengkapan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun berjalan. Kalau persyaratan dan laporan pertanggungjawaban semua lengkap di akhir 2019 ini, maka kami targetkan di awal tahun 2020 dana desa sudah bisa ditransfer ke desa,” tandas Sridana. *asa

Komentar