nusabali

Lahan 31,41 Hektare, Milik 145 Orang

  • www.nusabali.com-lahan-3141-hektare-milik-145-orang

Gubernur Bali Wayan Koster telah meneribitkan SK Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 di Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul kawasan Kecamatan Sukasada, Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Sesuai Penlok, kebutuhan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 mencapai lebih 31,41 hektare, yang akan dibebaskan dari 145 pemilik tanah. Izin Penlok Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 dituangkan melalui SK Gubernur Bali Nomor 2227/01-A/HK/2019 tertanggal 14 November 2019. Berdasarkan SK Gubernur, kebutuhan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 mencapai sekitar 31,41 hektare. Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 dibangun di tiga desa bertetangga wilayah Kecamatan Sukasada, Buleleng, yakni Desa Wanagiri, Desa Pegajayaman, dan Desa Gitgit.

“Izin Penlok Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 sudah diumumkan beberapa hari lalu. Sekarang sudah masuk tahap pembebasan lahan, karena persiapan sampai terbitnya Penlok sudah selesai,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi, saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa (19/11).

Menurut Astawa Riadi, Izin Penlok Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 tersebut diterbitkan Gubernur Bali setelah ada berita acara kesepakatan dari warga pemilik lahan dan para tokoh masyarakat dari ketiga desa bertetangga. Dalam kesepakatan itu, warga dan para tokoh masyarakat setempat sepakat dengan pembangunan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10. Pemilik lahan juga sepakat tidak akan memperjualbelikan lahannya kepada pihak lain.

“Izin Penlok Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 terbit setelah ada berita acara kesepakatan. Warga dari tiga desa semuanya sudah sepakat dengan adanya pembangunan shortcut. Jadi, sekarang tinggal tahap pembebasan saja,” papar Astawa Riadi.

Dalam tahap pembebasan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 tersebut, kata Astawa Riadi, akan dibentuk dua satuan tugas (Satgas), yakni Satgas A dan Satgas B. Satgas A bertugas mengindentifikasi dan mengukur batas-batas bidang lahan yang terkena jalur shortcut. Sedangkan Satgas B bertugas mengindentifikasi alas hak dari kepemilikan lahan, seperti silsilah maupun sertifikat hak milik.

“Satgas ini kewenangannya ada di Kanwil BPN Provinsi Bali. Nanti hasil indentifikasi dan pengukuran itu akan diumumkan dalam bentuk peta bidang, di masing-masing desa yang kena jalur Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10,” tandas Astawa Riadi.

Astawa Riadi menyebutkan, pembebasan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 ini sudah harus tuntas akhir Desember 2019 depan. Artinya, saat itu seluruh 145 pemilik lahan yang dibebaskan sudah menerima nilai ganti untung. “Nilai ganti untung itu ditentukan oleh pihak ketiga yakni Tim Appraisal (tim independen penaksir harga, Red),” papar Astawa Riadi.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan di Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, I Dewa Made Ardana, sebelumnya mengatakan pembayaran ganti untung kepada pemilik lahan shortcut berikut bangunannya, bisa saja dilakukan dalam bentuk uang atau barang (lahan dan bangunan). Namun, bila dalam bentuk lahan dan bangunan, prosesnya agak lama, karena pemerintah harus mencarikan lahan dan membangun tempat tinggal.

“Ya kalau cocok (penerima ganti untung sepakat, Red). Kalau tidak cocok, kan harus mencarikan lagi lokasi yang sesuai dengan keinginan mereka. Jadi, ini prosesnya agak panjang. Berbeda bila ganti untung itu dengan uang, jadi warga bisa mencari lahan yang cocok dan bangun rumah yang sesuai dengan selera juga,” jelas Dewa Made Ardana di sela kegiatan konsultasi publik pembangunan Shorcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 dengan warga pemilik lahan, Selasa (5/11) lalu.

Menurut Dewa Ardana, dalam pemberian ganti untung, seluruh tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan yang dibebaskan nanti akan dihitung oleh Tim Appraisal (tim independen penaksir harga tanag). “Bila ada tempat suci seperti sanggah, itu akan dihitung juga hingga biaya upacaranya. Karena seluruh biaya yang timbul itu sudah dinilai semua,” tandas Dewa Ardana. *k19

Komentar