nusabali

Tunjangan Jabatan Fungsional Dinilai Timpang

  • www.nusabali.com-tunjangan-jabatan-fungsional-dinilai-timpang

Tunjangan guru SD kisaran Rp 1,9 juta per bulan. Pegawai fungsional di Balitbang dan Inspektorat kisaran Rp 23 juta hingga Rp 25 juta.

MANGUPURA, NusaBali

Tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Badung mendapat sorotan DPRD setempat. Dewan menilai tunjangan jabatan fungsional terlalu timpang, sehingga harus dikaji ulang agar lebih adil.

Wakil Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria yang paling getol menyoroti ketimpangan besaran tunjangan jabatan fungsional ini. Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Mengwi ini menyebut besaran tunjangan PNS jabatan fungsional sangat tidak wajar. Ada yang mendapat tunjungan rendah dan ada yang sangat tinggi. Padahal sama-sama menyandang status PNS jabatan fungsional.

“Iya, tunjangan fungsional guru dengan pegawai di Litbang dan Inspektorat terlalu jauh timpangnya,” kata Satria saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung di Gedung Dewan, Puspem Badung, Selasa (19/11).

Satria memberi contoh, untuk guru SD tunjangan yang diterima kisaran Rp 1,9 juta per bulan. Sementara, pegawai fungsional di Balitbang dan Inspektorat sudah menembus kisaran Rp 23 juta hingga Rp 25 juta. Besaran tunjangan pegawai Balitbang dan Inspektorat ini bahkan mengalahkan pegawai berstatus dokter. “Sekelas dokter saja tunjangannya Rp 5 juta,” ungkapnya.

Melihat ketimpangan tersebut, Satria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Badung, mendesak agar eksekutif segera melakukan kajian ulang, sehingga pada APBD Badung tahun 2020, permasalahan tunjangan ini tidak lagi menjadi polemik. “Kami minta ini dievaluasi lagi. Biar tidak terlalu timpang,” tandas Satria.

Menurut Satria, pada awalnya pemberian tunjangan pegawai fungisonal memang sudah berdasarkan kajian. Akan tetapi melihat kondisi sekarang ini pihaknya memandang perlu dilakukan penyesuaian kembali. “Selama ini kami sama sekali tidak pernah mengotak-atik belanja atau gaji pegawai. Justru kami mendukung kesejahteraan pegawai terus ditingkatkan, tapi jangan terlalu timpang. Kalau bisa yang tinggi diturunkan sedikit atau yang rendah dinaikkan,” katanya. Dia berharap ke depan pegawai fungsional di Pemkab Badung mendapat tunjangan yang tidak begitu timpang.

Sementara Ketua TAPD Badung yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, mengaku besaran pemberian tunjangan fungsional ini sudah sesuai aturan. Namun demikian, pihaknya berjanji akan kembali melakukan evaluasi, sehingga besaran tunjangan bagi pegawai jabatan fungsional ini tidak menyalahi aturan dan memiliki rasa keadilan. “Tentu kami akan evaluasi, supaya tidak melanggar dari ketentuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Adi Arnawa juga menyebut bakal melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Kebijakan itu menyusul adanya Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Kita sekarang tidak dapat sembarangan menetapkan TPP, karena harus ada persetujuan dari Mendagri,” ujar Adi Arnawa.

“Kami sedang melakukan pembahasan, sehingga belum dapat memutuskan berapa besaran yang akan ditetapkan,” tandas Adi Arnawa, birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. *asa

Komentar